x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pekerjaan Lapen Dinas PUPR Jombang Diduga Langgar KIP, Gunakan Baby Roller

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 16 Agu 2025 03:56 WIB
Politik dan Pemerintahan

Jombang – beritaplus.id | Proyek pengaspalan jalan jenis Lapis Penetrasi (Lapen) di ruas Desa Plosogenuk – Desa Kalangsemanding, Kabupaten Jombang, menuai sorotan. Selain tidak ditemukan papan nama proyek, pekerjaan yang diduga milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang ini juga terindikasi menggunakan peralatan yang tidak sesuai spesifikasi.

Berdasarkan pantauan beritaplus.id di lapangan, Kamis (14/8), alat penggilas yang digunakan adalah baby roller. Padahal, menurut spesifikasi umum Bina Marga, pekerjaan Lapen seharusnya memakai tandem roller atau three wheel roller berkapasitas 6–8 ton untuk mencapai kepadatan optimal pada lapisan perkerasan jalan.

Penggunaan baby roller biasanya hanya dilakukan pada area sempit atau proyek kecil, seperti perbaikan jalan berlubang dan jalan lingkungan, bukan pada ruas jalan utama yang dilalui kendaraan berat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan tersebut.

“Jalan ini sering dilewati truk tebu. Kalau cuma dipadatkan pakai baby roller, apa bisa kuat lama? Sudah jelas tidak optimal,” ujarnya.

Kewajiban Papan Nama Proyek

Tidak ditemukannya papan nama proyek juga menjadi sorotan. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan yang dibiayai APBD atau APBN wajib memasang papan nama berisi informasi minimal: nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, pelaksana pekerjaan, dan sumber dana.

Tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan memastikan adanya transparansi serta pengawasan publik.

Risiko Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi

Penggunaan alat yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menurunkan kualitas konstruksi. Jalan yang tidak mencapai kepadatan standar berisiko cepat rusak, retak, atau bergelombang, terutama pada jalur yang dilalui kendaraan bermuatan berat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.(ajr)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 16 Agu 2025 04:08 WIB | Politik dan Pemerintahan
Gresik, beritaplus.id – Suasana kemerdekaan terasa begitu semarak di RT 08 Dusun Boteng, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Sejak 8 Agustus 2 ...
Jumat, 15 Agu 2025 22:50 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori atau kerap disapa Gus Shobih menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas ...
Jumat, 15 Agu 2025 16:38 WIB | Peristiwa
Pasuruan, beritaplus.id | Wakil Gubenur LSM LIRA Jatim Ayik mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ...