Surabaya, beritaplus.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (BEM FH UWP) menggelar Kajian Hukum bertema “Revisi KUHAP 2025: Awal dari Pembaruan atau Justru Kemunduran”, Sabtu (6/9/2025) di Aula Kampus Benowo.
Kegiatan menghadirkan Tis’at Afriyandi, S.H., M.H., Advokat Unit Konsultasi & Bantuan Hukum FH Unair sekaligus Dosen FH UWP, dengan moderator Sabilillah Mubarok Arwanhadi, mahasiswa FH UWP.
Dalam paparannya, Tis’at menegaskan bahwa perubahan KUHAP merupakan keniscayaan karena usianya sudah hampir setengah abad. Selain itu, perubahan diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, dinamika hukum, dan kemajuan teknologi.
Meski demikian, ia menilai Rancangan KUHAP (RKUHAP) masih menyisakan banyak persoalan. “RUU ini seharusnya menjadi rekodifikasi hukum acara pidana berlandaskan due process of law dan penguatan HAM. Namun, dalam draf yang ada, permasalahan sistemik peradilan pidana belum sepenuhnya terjawab,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum terbukanya draf terbaru RKUHAP kepada publik. “Hingga kini draf yang beredar masih versi Maret, padahal DPR bersama pemerintah sudah membahas ribuan DIM pada Juli lalu dan menjanjikan akan mengakomodir masukan akademisi serta koalisi masyarakat sipil,” tegasnya.
Menurutnya, polemik RKUHAP akan mereda jika DPR segera merilis draf terbaru agar publik dapat menilai sejauh mana usulan masyarakat diakomodir.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Elki Forlando menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin FH UWP. “Kami berharap mahasiswa peka terhadap isu hukum terkini di masyarakat, sejalan dengan visi sociopreneur yang dicanangkan universitas,” ujarnya.(*)
Editor : Ida Djumila