x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ditanya Terdakwa Soal Penerimaan Sesuatu. Dua Saksi Ahli Inspektorat Tersentak?

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Sidoarjo - beritaplus.id | Sidang lanjutan perkara korupsi PKBM dengan agenda keterangan saksi ahli yang di hadirkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Erwin Setiawan (ES) melontarkan pertanyakan mengejutkan ke pihak saksi ahli dari Inspektorat.

"Apakah saksi ahli pernah menerima sesuatu dari Adi," tanya ES pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Juanda, Rabu (10/9/2025).

Pertanyaan terdakwa, membuat dua saksi ahli Inspektorat langsung kaget dan melongo. Keduanya langsung kompak. "Tidak ada, itu tidak benar. Kami tidak pernah menerima sesuatu dari Adi," kata saksi ahli dengan nada tinggi.

Mendadak, temperatur di ruang sidang pengadilan Tipikor menjadi panas. Lagi-lagi, dua saksi ahli dari Inspektorat membantah tudingan itu.

"Pertanyaan cukup itu saja majelis hakim. Kalau tidak menerima sesuatu iya sudah biar Allah yang tahu," ujar ES.

Tiga saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan di sidang korupsi PKBM diantaranya, Abdul Hakim dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Hakim Putra dan Dwi Anto Setiawan keduanya dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Sebelum sidang dimulai, ketiga saksi ahli disumpah untuk memberikan keterangan keahliannya.

Dua saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menjelaskan modus sampai metode penghitungan kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa. Saksi ahli menyebut, dari 12 PKBM hanya 1 PKBM yakni Tunas Harapan yang menggunakan modus berbeda.
"Data injek dari Erwin Setiawan (Terdakwa) dimasukan sendiri oleh PKBM," jelas saksi ahli.

Saksi ahli juga mengungkap, adanya uang potongan 5 persen untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan. Selain itu, adanya oknum mencatut nama Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai uang pengamanan kasus.

Menanggapi hal ini, La Ode Tafri Mada JPU Kejari Kabupaten Pasuruan tegaskan tidak ada namanya uang pengamanan perkara. Dalam sidang sebelumnya, ungkap Mada, Rofi'i salah satu saksi yang kita hadirkan dalam sidang sebelumnya berjanji akan mengembalikan uang senilai Rp 600 juta. "Rofi'i dalam keterangan di sidang akan mengembalikan uang," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 24 Jan 2026 16:30 WIB | Hukum dan Kriminal

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Vianetta Dilaporkan ke Polda Jatim

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Vianetta Dilaporkan ke Polda Jatim ...
Jumat, 23 Jan 2026 11:49 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Sampang Lantik Nor Alam sebagai Kadisdik, Dorong Reformasi Menyeluruh Dunia Pendidikan

SAMPANG, Beritaplus.id - Bupati Sampang H. Slamet Junaidi secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Nor Alam sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ...
Jumat, 23 Jan 2026 10:08 WIB | Hukum dan Kriminal

Marak Sabung Ayam di Wilayah Polsek Sedati Sidoarjo

Marak Sabung Ayam di Wilayah Polsek Sedati Sidoarjo ...
Jumat, 23 Jan 2026 09:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Kerangka Manusia Misterius di Camplong Diteliti Tim DVI Polda Jatim

SAMPANG, Beritaplus.id – Misteri penemuan kerangka manusia di Dusun Gayam Desa Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang mulai terkuak setelah Tim DVI Polda ...
Jumat, 23 Jan 2026 04:27 WIB | Politik dan Pemerintahan

Plt. Bupati Ponorogo Kukuhkan Bunda PAUD, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pelestarian Budaya Sejak Dini

Ponorogo, beritaplus.id | Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar kegiatan Pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan, Kelurahan, dan Desa Kamis (22/1/2026) di Gedung ...
Kamis, 22 Jan 2026 19:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Buka KCI ke-8 Nurhadi Hanuri : SMPN 2 Ponorogo Luar Biasa! Bangga Ikut KCI, Bangga Mengukir Prestasi

Ponorogo, beritaplus.id | Kompetisi Cerdas Istimewa (KCI) kembali digelar SMPN 2 Ponorogo dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ...