Pasuruan - beritaplus.id | Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pastikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PT SL) senilai Rp 1,2 M di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur terus berjalan.
"Bulan ini akan ada progresnya. Ditunggu saja," kata Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada usai sidang di Pengadilan Tipikor, Juanda, Rabu (10/9/2025).
Seperti diketahui, ada puluhan saksi yang sudah diperiksa penyidik. Mulai dari panitia PT SL, Pokmas, sampai perangkat desa setempat. Bahkan, Herlambang Kades Wonosari juga menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Sudah puluhan saksi yang kita periksa. Mulai dari panitia PT SL sampai Kepala Desa-nya," tandasnya.
Selain menggali keterangan. Penyidik juga mengumpulkan bukti dokumen seperti kwitansi pembayaran sertifikat, sampai kepemilikan tanah (sertifikat) milik pemohon. Kabarnya, pemilik lahan kebon apel yang diklaim dibeli oleh Pokmas diduga dari hasil pungli ikut diperiksa. Pihak pemerintah desa (Pemdes) Wonosari mengakui belum ada penyerahan lahan kebon apel menjadi aset desa. (dik)
Editor : Redaksi