Ferry Hary Ardianto Kasi Intel bersama Kasi Pidsus Fandy Ardiansyah Catur Santoso gelar pres rilis di kantor Kejari terkait naiknya status pungli PTSL Wonosari ke penyidikan
Pasuruan - beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menaikan status kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, korps Adhiyaksa mengantongi calon nama-nama tersangka kasus yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.
"Kasus pungli PTSL Desa Wonosari, Kecamatan Tutur resmi kita naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Ferry Hary Ardianto Kasi Intel bersama Kasi Pidsus Fandy Ardiansyah Catur Santoso pada awak media, Kamis (30/10/2025).
Ferry menjelaskan, tanggal 20 Oktober 2025 Tim penyidik kejaksaan telah menaikan kasus tersebut ke penyidikan. Setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Ia menyebut, ada puluhan orang saksi yang sudah diperiksa. "Mulai dari pemohon sertifkat PTSL, Panitia, Pokmas, perangkat desa, BPN sampai Kepala Desa (Kades) Wonosari Herlambang. Ditanya ada berapa orang tersangka,?. "Itu nanti pasti kita publikasikan ke teman-teman media. Saat ini kita masih fokus pada pengumpulan data dan bahan keterangan," tambahnya.
Senada juga ditegaskan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, bawah kasus pungli PTSL Desa Wonosari telah naik ke penyidikan. "Hari ini ada belasan pemohon PT SL yang kita mintai keterangan," ujar Fandy.
Tim penyidik masih melakukan pemetakan kasus yang dilaporkan warga AB melalui pengacaranya beberapa waktu lalu di Kejaksaan. "Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Untuk soal kerugian negara pasti ada. Tapi belum kita publikasikan dulu," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi