Suasana pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan di kantor Kecamatan Tutur
Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PT SL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur terus menggelinding. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan mendalami serta mencari pihak-pihak yang terlibat dikasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan meriksa 44 orang yang terdiri dari pemohon (warga), dan Pokmas setempat. Kali ini, tim penyidik kembali meriksa lima orang pemohon. Pemeriksaan kelima pemohon dilaksanakan dikantor Kecamatan Tutur.
"Benar ada pemeriksaan tambahan dari penyidik kejaksaan di kantor kecamatan terkait kasus pungli PT SL," kata Iwan Harianto Kasubbag Sungram Kecamatan Tutur pada beritaplus.id, Senin (3/11/2025).
Iwan menyebut, selain lima orang pemohon. Penyidik juga memanggil Kepala Dusun Wonosari dan sejumlah warga untuk dimintai keterangan. "Karena panggilannya mendadak warga Dusun Wonosari tidak bisa hadir. Hanya pak Kasun saja kelihatan," ungkapnya.
Terkait materi pertanyaan, ia tidak mengetahui secara detail. Penyidik kejaksaan hanya menyampaikan mau pinjam salah satu ruangan dikantor kecamatan untuk dipergunakan pemeriksaan tambahan.
"Penyidik hanya pinjam ruangan untuk dibuat pemeriksaan tambahan," tandasnya.
Subakri salah seorang saksi yang dipanggil penyidik kejaksaan menyatakan pemanggilan itu seputar kasus pungli PT SL Desa Wonosari. "Surat panggilan saksi saya terima pada Jumat (30/10/2025). Awalnya dipanggil di kantor kejaksaan. Namun mendadak berubah pemeriksaan dilakukan di kantor kecamatan Tutur," ungkapnya.
Ia menjelaskan dari ada beberapa materi pertanyaan ditanyakan penyidik. Mulai dari sosialisasi program PT SL sampai prosesnya sampai muncul adanya pungutan. "Semua pemohon yang hari diperiksa penyidik mengungkapkan adanya pungutan. Ada yang ditarik Rp 10 juta, Rp 30 juta sampai Rp 120 juta," sebutnya.
Dari pantauan beritaplus.id dikantor Kecamatan Tutur. Tim penyidik pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan ada lima orang dengan mengendarai mobil warnah hitam. Mereka langsung turun dari mobil dengan membawah segebok dokumen dikemas ke dalam box plastik warnah putih. Setelah itu, mereka langsung masuk ruangan yang telah disiapkan oleh pihak Kecamatan Tutur.
Seperti diketahui, tim penyidik kejaksaan menaikan kasus dugaan pungli PT SL Desa Wonosari dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Penyidikan Nomer Print-04/M.541/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Puluhan saksi mulai dari pemohon, panitia PT SL, Pokmas, perangkat desa sampai Kepala Desa Wonosari Herlambang ikut diperiksa. Bahkan, saat ini penyidik melakukan pemeriksaan door to door ke pemohon. (dik)
Editor : Redaksi