Dinilai Tabrak Perda Tata Ruang. Perumahan Puri Nataya Resmi Dilaporkan Satpol PP
Pasuruan, beritaplus.id | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Berdaulat resmi melaporkan pengembang perumahan Puri Nataya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Atas dugaan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 12 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain menabrak perda, pengembang perumahan "nakal' tersebut terancam dipidana.
"Hari ini kami resmi melaporkan pihak pengembang Puri Nataya ke Satpol PP," tegas Imam Rusdian Ketua LSM Cakra Berdaulat pada awak media, Senin (22/6/2026).
Ia menilai, proyek perumahan terletak di Dusun Rajeg, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan 'menabrak' Perda dan diduga mengalihkanfungsikan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara ilegal.
"Kalau praktik alih fungsi lahan pertanian dibiarkan akan mengancam ketahanan pangan serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Imam.
Meskipun negara telah mengatur secara jelas mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun praktik di lapangan kami melihat adanya aktivitas bisnis kaplingan dan proyek pembangunan perumahan yang terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.
"Satpol PP atau APH khususnya Polres Pasuruan harus turun untuk menindaklanjuti laporan kami,"tegasnya lagi.
Ia ingatkan kembali, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Nusron Wahid mengultimatum bagi pelaku alih fungsi lahan pertanian bisa dipidana penjara selama lima tahun. Imam menjelaskan, bahwa aturan utama mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah saat ini telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.
Kebijakan tersebut diterbitkan pemerintah sebagai langkah menghadapi meningkatnya ancaman penyusutan lahan pertanian yang berdampak terhadap ketahanan pangan nasional.
Selain itu, pihaknya juga menduga aktivitas pembangunan perumahan Puri Nataya tersebut belum mengantongi izin yang semestinya dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Imam pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan status lahan, legalitas perizinan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. "Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan maupun pelanggaran perizinan lainnya, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang pegawai Satpol PP Kabupaten Pasuruan, mengkonfirmasi telah menerima surat laporan dari LSM Cakra Berdaulat. Saat ini, pihaknya masih mempelajari surat tersebut. "Surat laporan baru kami terima hari ini selanjutnya akan kami tindaklanjuti," singkatnya.
Sebelum, tim gabungan yang terdiri Kasi Trantib Kecamatan Pandaan bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan mendatangi proyek perumahan Puri Nataya di Dusun Rajeg, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan. Kedatangan mereka ke lokasi proyek perumahan untuk menanyakan dokumen perizinan yang dimilik pihak pengembang. (dik)
Editor : Redaksi