Ponorogo - beritaplus.id |ABH warga Kecamatan Sawoo Ponorogo seorang pelajar berusia 14 tahun dibekuk jajaran Satreskrim Polres Ponorogo setelah terbukti melakukan begal payudara pada RWS (18) dan ANR (15), keduanya warga kecamatan Sambit, Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, saat pers rilies, Rabu (14/4/2021) mengatakan pelaku saat mengendari motor Vixion nopol AE 4048 VM, berpapasan dengan korban.
“Saat itu pelaku timbul nafsu dan niat untuk melakukan pencabulan pada korban,”paparnya.
Saat itu pelaku, lanjut kasat, mendekati korban kemudian memegang bagian luar payudara korban, setelah itu pelaku kabur.
“Korban sempat mengambil video pelaku, sehingga saat dilaporkan ke polisi, dengan cepat dapat mengamankan kedua pelaku,”jelasnya.
Sehingga pelaku, lanjut Kasat Reskrim, akan dijerat dengan pasal 281 ayat (1e) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.
“Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan, dikarenakan masih berusia anak-anak dan mendapatkan jaminan dari orang tuanya, sehingga pelaku wajib lapor di Unit PPA setiap Senin dan Kamis,”pungkasnya. (aw)
Editor : Redaksi