Madiun - beritaplus.id | Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi melarang segala jenis mudik baik jarak jauh maupun mudik lokal di Kabupaten/Kota.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono melalui Kasat Lantas AKP Ari Bayuaji mengatakan, Polres Madiun semakin perketat penyekatan mudik lebaran 2021 ini dengan menambah lima pos penyekatan.
"Polres Madiun menambah lima pos penyekatan diantaranya pos penyekatan perbatasan Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk di Ds. Durenan Kec. Gemarang, pos penyekatan perbatasan Kab. Madiun dengan Kab. Bojonegoro di Ds. Pajaran Kec. Saradan, pos penyekatan perbatasan Kab. Madiun dengan Kab. Ngawi di Ds. Muneng Kec. Pilangkenceng, pos penyekatan perbatasan Kab. Madiun dengan Kab. Magetan di Ds. Ngujur Kec. Kebonsari dan pos penyekatan perbatasan Kab. Madiun dengan Kab. Ponorogo di Ds. Tambakmas Kec. Kebonsari. Jadi tidak hanya jalur utama yg kita jaga, jalur tikus pun akan kita jaga sehingga menutup ruang pemudik untuk lolos" kata AKP Ari Jumat (7/5/2021).
AKP Ari menambahkan selain penempatan personil di pos penyekatan, juga melibatkan Muspika hingga level terkecil yakni perangkat tingkat RT/RW.
"Pelaksanaan penyekatan nantinya juga melibatkan Muspika hingga level terkecil yakni perangkat tingkat RT/RW sesuai skema PPKM Mikro yang sudah berjalan," ujar AKP Ari.
Kami berharap masyarakat memahami dengan upaya yang kami lakukan saat ini, semata-mata demi mencegah penyebaran Covid-19 pada masa libur lebaran.(MRT)
Editor : Redaksi