Pasuruan-beritaplus.id | Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polres Pasuruan segera meriksa Kapolsek Purwosari AKP HD terkait dugaan kasus makelar kasus (Markus) yang meminta sejumlah uang ke istri terduga tersangka narkoba.
"Kasus Markus yang diduga melibatkan oknum Kapolsek harus diusut sampai tuntas. Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu 'equality before the law'," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi melalui WA-nya, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: BNN dan Satresnarkoba Polres Pasuruan Tegak Lurus Perang Melawan Narkoba
Ia mengapresiasi Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Candra yang telah menurunkan tim propam dengan melakukan pemeriksaan sejumlah orang untuk dimintai keterangannya dalam mengusut kasus Markus tersebut.
"Pemeriksaan harus berdasarkan data dan alat bukti. Serta secara profesional dan transparan," imbuhnya.
Sugeng meminta, pemberian uang mengalir ke oknum Kapolsek harus diruntut."Apakah benar pemberian uang dari istri terduga tersangka narkoba ke oknum Kapolsek atau melalui perantara Upik oknum LSM,? Kalau itu ada pemberian uang maka Upik harus diperiksa lebih dalam," imbuhnya.
Baca juga: Terkait Kasus Pungli AJB Camat Wonorejo Akui Dipanggil Polisi
Menurutnya, kasus suap atau gratifikasi dilakukan secara bersama-sama. IPW mengingatkan, kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk tidak menjadi perantara atau terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi.
Senada juga dikatakan Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA). Dikatakan dia, apabila dugaan praktek markus terbukti, maka siapapun yang terlibat dengan peran masing-masing harus dibawa ke ranah pidana.
"Jika ternyata melibatkan oknum kepolisian, maka selain menerima konsekuensi pidana, harus diberhentikan atau dipecat dari institusi kepolisian," ujar Lujeng.
Baca juga: Polisi Lidik Kasus Penyebar Video Asusila di Dalam Room Karaoke
Ia menilai, kasus Markus terduga melibatkan oknum Kapolsek merupakan "Crimina legatorum commissa sunt pessima crimina" (Kejahatan yang dilakukan oleh aparatur hukum). "Kejahatan ini adalah seburuk-buruknya kejahatan," ujar Lujeng.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra menyatakan telah melakukan penyelidikan oknum Kapolsek yang diduga menerima sejumlah uang dari istri terduga tersangka narkoba. Saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Kasus bermula, saat suaminya berenisial DN tersangkut kasus narkoba ditangkap Polda Jatim pada bulan Februari 2024 di kawasan Kejayan. Ingin suaminya bebas, berbagai cara dilakukan. Salah satunya pemberian uang ke Kapolsek Purwosari AKP HD sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan di rumah Upik disaksikannZaeni dan kakaknya.(dik)
Editor : Ida Djumila