Pasuruan - beritaplus.id | Abdul Wachid pemilik empat truk tangki diduga muatan BBM ilegal akui telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Bos PT Mitra Central Niaga (MCN) yang pernah tersangkut kasus penimbunan solar bersama dua karyawannya. Dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan kini kembali terjerat kasus yang sama.
"Saya sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polres Pasuruan Kota," aku Abdul Wachid, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Mafia BBM Ilegal dari Pasuruan Divonis Ringan, JPU Kejari Bangil Banding
Pemeriksaan itu, kata dia, terkait empat truk tengki berisi BBM yang kini di sita polisi. "Benar truk tengki berisi BBM memang milik saya. Semua bukti dokumen kepemilikan kendaraan sudah diserahkan ke penyidik," imbuhnya.
Ditanya ada berapa materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik,?. Abdul Wachid mengaku lupa. "Intinya seputar kepemilikan kendaraan (empat truk tengki)," imbuhnya.
Baca juga: Polres Muratara Ungkap Kasus BBM Ilegal
Soal empat truk tangki dugaan muat BBM bersubsidi. Ia berdalih tidak mengetahui pasti. "Truk itu disewa oleh Rudi. Kalau dibuat angkut BBM ilegal saya tidak mengetahui silahkan tanyakan langsung ke penyidiknya," sarannya.
Empat truk tengki sempat akan dijual. Dikarenakan belum laku, akhirnya saya sewakan ke orang lain. Dirinya sempat kaget kalau kendaraannya dibuat muat BBM ilegal. Bahkan, Rudi selaku pihak yang menyewa truk tengki miliknya telah diperiksa polisi. "Itu Rudi juga sudah diperiksa oleh polisi. Tanya saja si Rudi biar jelas semua," pungkasnya.
Baca juga: Bareskrim POLRI Bongkar Mafia BBM Ilegal di Kabupaten Bangkalan
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menyita empat truk tangki milik PT MCN. Empat truk tengki diduga muatan BBM ilegal ini sempat keluar, namun polisi kembali mengeluarkan surat penyitaan. Alasan Polres Pasuruan kota demi kepentingan penyidik.
Sekedar mengingat, Abdul Wachid bersama dua karyawannya yakni Bahtiar Febrian, dan Sutrisno pernah terlibat kasus penimbunan BBM bersubsidi. Ketiganya disangka pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2021 tentan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1).
Editor : Ida Djumila