Mojokerto, Beritaplus.id - Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto khususnya Satreskrim dikabarkan menangkap inisial R alias Daoke, pria asal Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Ditangkapnya Daoke berkaitan dengan dugaan usaha tambang galian c yang dijalankannya tanpa izin lengkap dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Informasi yang diterima Beritaplus.id, Daoke ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Polisi. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan atas usaha tambang galian c yang dilakoninya.
Baca juga: PWDPI Minta Polres Gresik Tertibkan Proyek Urug di Desa Putat Lor
Dikonfirmasi tentang penangkapan tersebut, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengamininya. Perwira Polisi yang pernah bertugas sebagai Kepala Urusan 5 Subdirektorat IDirektorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tersebut, meminta agar pewarta tidak khawatir untuk penanganan kasus Daoke di Satreskrim Polres Mojokerto.
Baca juga: Mantan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf Pernah Ajukan Pencabutan Izin Tambang Milik Dua CV
"Yang pasti kami tindaklanjuti, jangan khawatir," tegas Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto. (did)
Baca juga: Dugaan Nambang Diluar Titik Koordinat. CV. JC Terancam Dilaporkan ke APH
Editor : Ida Djumila