Pasuruan - beritaplus.id | Bea cukai Pasuruan terus kembangkan kasus penangkapan rokok ilegal dekat Rumah Dinas (Rumdin) setempat. Hal itu, untuk mengungkap pelaku atau pemilik barang tersebut.
Joko Wuri Humas Bea Cukai Pasuruan didampingi Kafithul Anam menyatakan, pihak terus mendalami penangkapan rokok ilegal di kawasan Jalan MT Haryono, Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. "Ada satu orang berhasil kita amankan. Dan saat ini masih terus kita periksa secara intensif untuk mengungkap siapa pemilik rokok ilegal itu," kata Joko Wuri pada beritaplus.id, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Penjelasan Bea Cukai atas Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan
Dari penangkapan itu, ungkap Joko, petugas berhasil mengamankan 95. 460 rokok ilegal dari berbagai merk. Ia pastikan rokok hasil tangkapan ilegal, karena tidak ada pita cukainya. "Apabila rokok-rokok ilegal di kurs uang Rp 106 juta rupiah," imbuhnya.
Baca juga: Impor Ballpress Dilarang, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Lebih Dari 4 Ton Ballpress Ilegal
Ditanya apakah ada pelaku lain,? "Masih kita dalami. Namun untuk sementara masih satu orang pelaku. Kita terus kembangkan apakah ada pelaku lainnya atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Pasuruan berhasil mengamankan satu orang berenisial AM warga Bandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pelaku ditangkap pada Senin (6/5/2024) pukul 20.30 WIB dirumah pelaku. Penangkapan pelaku oleh petugas Bea Cukai Pasuruan sempat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Pasalnya, si pelaku berdalih membeli rokok-rokok tersebut dari seseorang. (dik)
Editor : Ida Djumila