Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan permainan pita cukai yang diduga melibatkan "Mafia" di lingkup Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan jadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Korps Adhiyaksa pastikan mengusut kasus tersebut, jika ada pihak yang melaporkan.
Penegasan ini dikemukakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto kepada beritaplus.id, Jumat (3/1/2025).
"Kita akan mengusut kasus itu (permainan pita cukai) jika ada yang melaporkan. Karena untuk suatu kasus harus didahului adanya laporan," tukas Ferry.
Kasi Intel menjelaskan, sebelum melakukan penyelidikan. Pihaknya mempelajari serta mendalami laporan itu. Dengan pengumpulan data dan bahan keterangan atau Pulbaket. Hal itu dilakukan untuk menemukan indikasi sebuah tindak pidana melawan hukum.
"Tidak semua laporan kita tindak lanjuti. Tapi kita kaji dan dalami dulu seperti apa kontruksi kasus yang dilaporkan," imbuhnya.
"Silahkan laporan ke kita (Kejari) kalau ada dugaan melawan hukum. Pasti akan kita tindaklanjuti," sarannya.
Menanggapi dugaan Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan 'melindungi' pemain pita cukai yang melibatkan 'mafia' langsung ditampik Hardi Humas Bea dan Cukai. "Itu tidak benar. Tolong dibuktikan kalau ada oknum Bea dan Cukai bermain pita cukai. Kami akan unsut," tegas Hardi.
Ia mengaku, pihaknya tidak pernah menerima surat terkait permohonan data jumlah perusahaan rokok di wilayah Pasuruan dari kalangan NGO. "Tidak ada surat masuk ke kita. Jika ada tentunya akan kita jawab pakai surat juga," akunya.
Ditanya berapa jumlah perusahaan rokok di wilayah Pasuruan yang mendapat jatah kuota pita cukai. "Soal itu kita tidak bisa jawab. Karena itu sudah masuk rahasia negara yang telah diatur dalam UU KIP," ujar dia.
Menurutnya, istilah kuota tidak ada yang ada golongan. Diterangkan dia, setiap perusahaan rokok yang mendapat jatah pita cukai dilihat dari hasil produksi setiap tahunnya. Artinya, perusahaan rokok mendapat jatah pita cukai disesuaikan dari hasil produksinya. "Contohnya Gudang Garam perusahaan rokok itu masuk golongan 1. Karena hasil produksi banyak," sebutnya.
"Ada tiga golongan untuk perusahaan rokok. Yaitu golongan 1, 2 dan 3. Sebelum mendapat jatah pita cukai, tiga bulan terakhir perusahaan rokok tersebut membuat laporan serta disertai pengajuan pita cukai diajukan ke kami (Bea dan Cukai)," urainya.
Disingung adanya pengusaha rokok yang tidak ingin usahanya naik golongan. Hardi menanggapi enteng, "Wajar saja semua pengusaha rokok ingin untung. Dari pada naik golongan mereka lebih milih buka pabrik rokok lagi. Karena pajaknya tinggi dan itu syah-syah saja. Apakah melanggar hukum," tanyanya.
Waktu yang sama, Karfithul Anam Humas Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan menyebut, ada 151 perusahaan rokok di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sedangkan untuk wilayah Kota Pasuruan cuma 5 perusahaan rokok. "Total seluruhnya 156 perusahaan rokok. Semua pabrik tersebut sudah mempunyai NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Batang Kena Cukai)," pungkasnya.
Sebelumnya, PUSAKA (Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik) salah satu NGO menduga, Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan melindungi para 'mafia' yang bermain pita cukai. Modus, manipulasi data produksi rokok setiap tahunnya. Tujuan menghindari kenaikan pajak. Praktik-praktik seperi jelas berpotensi merugikan negara. Untuk itu, dalam waktu dekat PUSAKA berencana melaporkan kasus tersebut ke Kejari Kabupaten Pasuruan. (dik)
Editor : Redaksi