Pasuruan - beritaplus.id | Seorang Wali Murid asal Pandaan mengaku dimintai uang Rp 3 juta oleh pihak sekolah (SMPN 2 Pandaan), jika ingin anaknya diterima lewat jalur zonasi. Karena tidak punya uang sebanyak itu, bapak yang sehariannya bekerja sebagai buruh kebersihan terpaksa harus mengubur impian anaknya yang ingin masuk SMPN 2 Pandaan. Padahal semua persyaratan pendaftaran sistem zonasi untuk masuk di SMPN 2 Pandaan sudah dipenuhi.
"Semua persyaratan sistem zonasi sudah terpenuhi tetap saja tidak diterima oleh pihak sekolah," kata dia kecewa pada beritaplus.id, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Kepsek SMP N 2 Pandaan Bantah Adanya Titipan Siswa dalam PPDB
Ia menilai, salah satu syarat lewat sistem zonasi sangat terpenuhi. "Jarak rumah dengan SMP N 2 Pandaan tidak begitu jauh. Tapi kenapa tidak diterima di sekolah itu. Sedangkan, ada seorang anak didik yang rumah jauh dari sekolah tersebut diterima, ini kan aneh. Lalu untuk apa sistem zonasi ini dibuat? Kami masuk dalam zonasi sekolah tapi tidak diterima. Mencoba jalur prestasi juga tidak bisa," ucapnya.
Nasib sama juga dialami tetangganya. Bahkan, tetangganya ngaku diminta uang Rp 5 sampai Rp 10 juta untuk masukan anaknya di SMP N 1 Pandaan.
"Ada tetangga saya yang ngaku dimintai uang Rp 10 juta masuk di SMP N 1 Pandaan. Jika tidak membayar uang sebanyak itu maka anaknya tidak diterima disekolah itu," imbuhnya.
Ia berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menanggapi persoalan ini. "Jangan sampai persoalan ini dibuat ajang pratik jual- beli kursi sekolah yang diduga melibatkan oknum," pungkasnya.
Baca juga: Kepsek SMP N 2 Pandaan Diduga Sering Terima "Titipan"
Terpisah, Humas SMPN 1 Pandaan Sri Handayani menampik tudingan adanya dugaan jual-beli kursi sekolah. "Itu tidak benar. Kalau benar kita akan kros cek kebenaran informasi itu," ucapnya.
Menurut Sri, sistem zonasi yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan. Begitu juga soal rekom dinas pendidikan itu tidak benar.
Sementara itu, Tri Agus Budiharto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan berjanji akan cek and ricek kebenaran informasi itu. "Kita akan cros cek kebenaran informasi tersebut. Kalau pun ada tentu ada sanksinya," tegasnya.
Selama tiga bulan menjabat sebagai Kadis Dikbud Kabupaten Pasuruan. Dirinya tidak pernah mengeluarkan rekom. "Tidak ada rekom dari dinas. Jika ada rekom seperti apa isinya saya ingin tahu," ucap Tri.
Langkah awal, pihaknya akan melayangkan panggilan ke pihak sekolah. "Pemanggilan itu sifatnya klarifikasi untuk mendalami informasi itu. Jika informasi itu benar ada permintaan sejumlah uang untuk diterima di SMP N, tentunya ada sanksinya," tutupnya. (dik)
Editor : Ida Djumila