Mojokerto, Beritaplus.id - Wajah sumringah terpencar dari sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto. Bukan tanpa alasan, karena mereka baru saja memperoleh Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun dari Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dilakukan oleh Bupati Mojokerto kepada para Kepala Desa di Pendopo Pemkab Mojokerto, pada Selasa 25 Juni 2024.
Usai mengukuhkan dan menyerahkan SK tersebut, Bupati Mojokerto berpesan agar para Kepala Desa yang memperoleh SK lebih amanah, disiplin kerja, dan wajib mensejahterakan warga kecil di desa masing masing.
Baca juga: Ratusan Jemaah SOR-BAN Kiblat Kulon Memadati Sarasehan dan Pengajian di Ngoro
"Harus disesuaikan kinerja masing-masing. Untuk Kepala Desa, ada tim khusus yang memonitoring evaluasi kinerja Kades-kades. Ada tingkatan kinerja di desa untuk mengemban tanggung jawab besar ini. Bukan serta merta jabatan diperpanjang lantas kerjanya santai-santai. Harapan rakyat, Dana Desa besar dan ADD (anggaran dana desa) meningkat tiap tahunnya. Harus tepat sasaran. Dan efisien anggaran bukan pemborosan anggaran yang tidak perlu," katanya.
"Selamat sukses ya. Para kepala desa khususnya wilayah kabupaten Mojokerto lebih jujur amanaah. Kerja kompak, kerja cerdas, iklhas, tuntas. Pengabdian ke rakyat optimal," ujarnya.
Salah satu Kepala Desa yang memperoleh SK perpanjangan ialah Munmandono selaku Kepala Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Dia menyambut baik perpanjangan masa jabatan Kades termasuk jabatannya. (rif)
Editor : Ida Djumila