Kajari Akan Kros Cek Kasus Dugaan Penyelewengan DD Pulokerto. ketua KPU Bakal "Senam Jantung"

beritaplus.id
Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarto, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan periode 2014-2029, Ainul Yaqin

Pasuruan - beritaplus.id | Ketua KPU Kabupaten Pasuruan terpilih, Ainul Yaqin bakal senam 'jantung'. Pasal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan akan cros-cek kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Pulokerto, Kecamatan Karton yang pernah dilaporkan warga ke Kejaksaan setempat, Tahun 2018 silam.

"Kami akan cek dulu data dan aduaanya seperti apa," kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto usai acara serah terima jabatan dua kasi di lingkungan Kejari, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pasuruan Didominasi Perkara Narkoba

"Saya berkomentar ketika mengetahui kasus itu seperti apa. Untuk itu saya akan koordinasi dengan Kasi Intel dan Pidsus," sambungnya.

Apakah kasus itu diproses,?. Kajari kembali tegaskan, akan koordinasi dengan jajarannya. "No comment dulu sebelum saya melihat sampai dimana prosesnya," pungkasnya.

Tempat lain, Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) mendesak Kejari Kabupaten Pasuruan serius menindaklanjuti aduan masyarakat Pulokerto tahun 2018 lalu.

"Walau pun aduannya sudah lama (8 tahun) tahun. Penyidik kejaksaan harus menyampaikan perkembangan kasus itu ke publik," ujar Lujeng.

"Apalagi bersangkutan (Ainul Yaqin) saat ini menjabat sebagai Ketua KPU terpilih. Takutnya akan berdampak pada penyelenggara pemilu itu sendiri," lanjutnya.

Baca juga: Minimnya Anggaran Penegakan Hukum. Diduga jadi Pemicu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan

Untuk dirinya, meminta kejaksaan menjelaskan proses perkembangan kasus itu seperti apa. Biar semua jelas dan gamblang. "Jika penyidik kejaksaan menemukan indikasi korupsi kasus itu. Maka, penyidik wajib menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Jika tidak terbukti, maka penyidik harus menyampaikan ke publik," ucap Lujeng.

Pria kerap mengkritisi kebijakan publik berencana akan mengadukan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, Ainul Yaqin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan membenarkan dirinya pernah diadukan masyarakat ke Kejari Kabupaten Pasuruan. Aduan itu, aku Ainul, terkait dugaan penyelewengan DD Pulokerto.

Baca juga: Anggaran Cukai Ugal- Ugalan. Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masih Marak

"Benar dulu pernah diadukan ke kejaksaan. Waktu saya menjabat sebagai Kades Pulokerto," akunya.

Ainul berkeyakinan, kasus yang menjeratnya sudah clear (beres). Artinya, tidak ditemukan tindak pidana penyelewengan (korupsi).

Sekedar mengingat, Tahun 2018 Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin pernah diadukan masyarakat ke Kejaksaan. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029 ini, diadukan terkait dugaan penyelewengan DD Tahun 2017 saat menjabat sebagai Kades Pulokerto.

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru