18 Motor Tanpa STNK Terjaring Operasi Yang Dipimpin Kapolsek Simokerto

beritaplus.id
Operasi Kejahatan Malam di Jalan Kenjeran

Surabaya, beritaplus.id - Pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Simokerto, Kompol M Irfan bersama 25 personil gabungan dari rayon 1 Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Kejahatan Malam di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, sebelum makam Rangkah. Operasi ini bertujuan mengantisipasi terjadinya tawuran, balap liar, pencurian sepeda motor (curanmor), dan kejahatan jalanan lainnya seperti jambret

Aparat penegak hukum berseragam coklat ini secara selektif menghentikan pengendara motor dan mobil kemudian diperiksa kelengkapan surat - suratnya. Terlihat banyak pengendara motor yang berusaha menghindari dari pemeriksaan Polisi ini dengan putar balik hingga melawan arus.

Baca juga: Oknum Security Bank Swasta Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Diduga Perkosa Seorang Pelajar

Akan tetapi usaha itu bisa dicegah oleh Polisi yang berpakaian preman yang berjaga di beberapa titik sebelum lokasi operasi kejahatan malam.

Operasi Kejahatan Malam Gabungan Polsek Simokerto, Polsek Tambaksari, dan Polsek Bubutan ini berhasil menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 52 tilang manual beserta barang bukti 18 unit motor tanpa STNK dan 1 unit motor knalpot brong.

Baca juga: Perempuan di Genteng Surabaya Babak Belur Berulang Kali Dianiaya Pacarnya

Kegiatan rutin operasi ini bertujuan menciptakan Kota Surabaya agar selalu aman nyaman dan kondusif serta mengajak masyarakat secara humanis selalu tertib saat berkendara meskipun di malam hari tetap memakai helm. Juga motornya selalu lengkap terpasang plat nomor dan spionnya serta selalu membawa SIM sama STNK.

Pria asal Makassar ini menghimbau para orang tua supaya lebih ketat dan lebih tegas dalam membimbing anaknya supaya tidak keluar rumah diatas jam 22.00 WIB.

Baca juga: Penyitaan Mobil Pajero oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya Menuai Kontroversi

"Dan agar anaknya tidak salah pergaulan dan tidak terlibat tawuran atau gangster serta tidak menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan," ujar Kompol Moh Irfan. (*)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru