Gresik, Beritaplus.id II Selama hampir sebulan ini, di Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, beroperasi tambang ilegal. Penambangnya inisial Sk. Tambang itu disinyalir bodong alias tak berizin sesuai UU dan aturan yang berlaku.
Seorang warga menyebut, galian C ilegal di lahan milik warga tersebut sudah berlangsung lebih dari seminggu. Diduga aktivitas pertambangan tersebut belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah.
Baca juga: Terungkap di Dakwaan, 12 Oknum LSM Minta Rp 200 Juta ke Pengusaha Tambang di Tuban
“Tiap tahun rutin menggali tanah sawah untuk bahan baku genteng. Kirimnya ke pabrik genteng di Surabaya,” ujarnya, Sabtu (31/8/2024).
Pantauan di lokasi kedua tambang itu, puluhan truk keluar masuk area galian di tengah persawahan. Jalan keluar tambang terdapat orang yang bertugas mengatur lalu lintas (klebet). Setiap orang yang tak dikenal hendak masuk ke lokasi tambang, akan dicegat dan ditanya asalnya. Apakah dari warga sekitar, wartawan, atau LSM.
Baca juga: Wartawan Jadi Korban Bacok oleh 4 Preman Tambang di Tuban
Jika mengaku wartawan dan LSM, petugas klebet mengarahkan bertemu dengan seseorang yang tugasnya menjaga tambang.
Agus S. sebagai aktivis dari Ormas KORAK (Komunitas Rakyat Anti Korupsi) mengungkapkan, kondisi tersebut dipastikan mengakibatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang hilang.
Baca juga: Penambang Ilegal di Gresik Dipenjara 6 Bulan
“Informasinya, izinnya tidak ada. Jelas tidak bayar pajak. Disitu ada kerugian negara dan beroperasinya galian tersebut tidak menyumbang PAD di Bumi Pudak (sebutan Kabupaten Gresik),” tandasnya.
Agus akan berkonsultasi dengan Asintel Kejati Jatim tentang adanya potensi kerugian negara akibat tambang tersebut. Pihaknya juga akan mengkaji kemungkinan akan dilakukan pelaporan ke pihak berwajib. (*)
Editor : Ida Djumila