GRESIK, BeritaPlus.id - Pekerjaan pengurugan lahan di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, diduga materialnya disupplai dari galian c yang tidak dilengkapi perijinan/ilegal. Lokasi galian c yang mengirim material ilegal tersebut disinyalir berlokasi di kawasan perumahan elit di Surabaya Barat.
Sampai saat ini, pekerjaaan urugan tersebut sudah beroperasi selama beberapa hari. Sebelumnya lokasi tersebut pernah melaksanakan pekerjaan urugan pada November 2024 lalu.
Diperkirakan puluhan dump truk digunakan untuk mengangkut material urugan tersebut. Selama pekerjaan beroperasi, tidak ada penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Polres Gresik.
Padahal, seringkali pekerjaan tersebut menganggu lalu lintas karena antrian truk yang hendak membongkar muatan. Lebih parahnya lagi, tanah yang tercecer di jalan sekitar pekerjaan urug menjadi licin. Dan tak sedikit pengguna jalan harus ekstra hati-hati saat melintasi jalan Desa Kedanyang tersebut. Terlebih lagi saat melintas di waktu hujan.
"Melakukan pengerukan tanah dari galian ilegal, tapi tidak ditertibkan oleh aparat yang berwenang. Dibiarkan saja sudah muncul kecurigaan dari masyarakat. Jangan-jangan aparat yang berwenang sudah dimintai izin oleh penanggungjawab pekerjaan urug itu," kata nara sumber, Senin, 6 Januari 2025.
Menurut dia, keberadaan urugan yang materialnya dikirim dari tambang galian C ilegal tidak hanya merusak lingkungan, akan tetapi juga merugikan para pengusaha tambang galian C yang memiliki status legal atau resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kerugian yang ditimbulkan dengan adanya penambang ilegal adalah harga urugan yang lebih murah dibandingkan dengan harga dari tambang yang punya izin. Bahkan, terdapat potensi pendapatan negara yang hilang karena pengusaha urugan tidak bayar pajak.
"Masyarakat cuma bisa menyuarakan lewat media. Jika pengaduan ke Polisi, akan dicari yang laporan oleh preman tambang. Pelapor identitasnya sering dibocorkan ke orang tambang. Jadi kami sebagai warga takut melapor," katanya. (*)
Editor : Ida Djumila