x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Beraksi Berulang Kali, Pencuri Gudang di Sampang Ditangkap Saat Bawa Barang Curian

Avatar Ida Djumila

TNI dan Polri

Sampang, Beritaplus.id  – Aksi pencurian berulang yang terjadi di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, akhirnya berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang. Seorang pelaku bernama Slamet Riyadi diamankan beserta sejumlah barang bukti setelah kedapatan membawa mesin power sprayer milik korban Minggu, (7/12/25)

Kejadian ini bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025, ketika pelapor, M. Qurausy Asid, menerima laporan dari karyawannya bahwa mesin power sprayer merk SANCHIN SC-45 di gudang miliknya berpindah tempat secara mencurigakan. Pelapor yang sebelumnya kerap kehilangan barang di lokasi tersebut kemudian melakukan pengawasan bersama karyawannya, Moh. Sohib.

Sekitar pukul 23.30 WIB, pelapor melihat dua orang mengendarai motor Honda Vario putih-hitam dengan ciri mencurigakan. Pembonceng tampak membawa mesin power sprayer yang sebelumnya hilang dari posisi semula. Pelapor kemudian membuntuti kedua pelaku hingga Perumahan Barisan Indah, namun kedua orang tersebut sempat menghilang dari pantauan. Di area perumahan, pelapor menemukan mesin sprayer itu tergeletak di pinggir jalan.

Tidak berhenti sampai di situ, pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 01.30 WIB, pelapor kembali melihat seorang pelaku keluar dari perumahan mengendarai sepeda listrik sambil membawa mesin sprayer yang sama. Pelaku berhasil diamankan oleh pelapor di lokasi tersebut, namun awalnya tidak mengakui perbuatannya. Pelapor kemudian menghubungi Tim Resmob untuk penanganan lebih lanjut.

Setibanya di lokasi, Tim Resmob mendapati pelaku telah diamankan beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian berulang di gudang milik korban sebanyak lima kali, di antaranya pencurian besi cor, mata bor pemecah batu, dan mesin power sprayer yang terakhir kali dicuri.

Saat pengembangan ke rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa mata bor pemecah batu. Bersama barang bukti lainnya, termasuk power sprayer, roll arm LM24, dan sepeda listrik yang digunakan pelaku, semuanya diamankan ke Mapolres Sampang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Sampang saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian beruntun tersebut, Pungkasnya, (fen)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Feb 2026 18:51 WIB | Politik dan Pemerintahan

Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Pasuruan Lelet

Pasuruan, beritaplus.id | Penangan pelanggaran kode etik yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) terhadap AAU anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dinilai lelet. ...
Sabtu, 07 Feb 2026 15:52 WIB | Peristiwa

SMAN 2 Ponorogo Gelar Smada Scout Competition XX Tahun 2026, Diikuti 1.177 Peserta Se-Karesidenan Madiun

Ponorogo, beritaplus.id | SMA Negeri 2 Ponorogo kembali mengulang sukses dengan menggelar kegiatan kepramukaan yang bertajuk Smada Scout Competition (SSC) ...
Sabtu, 07 Feb 2026 13:30 WIB | Peristiwa

Tasyakuran HUT Ke-119 SDN Mangkujayan 1 Tampilkan Talenta dan Makan Bersama

Ponorogo, beritaplus.id | Puncak peringatan HUT ke-119 SD Negeri 1 Mangkujayan Ponorogo berlangsung meriah bertabur hadiah.. Sekolah yang dinahkodai Mochtar ...
Sabtu, 07 Feb 2026 11:22 WIB | TNI dan Polri

Polres Ponorogo Perbaiki Jembatan Darurat, Akses Dua Desa di Ngebel Kembali Normal

Ponorogo,beritaplus.id – Jajaran Polres Ponorogo melalui Polsek Ngebel merespon keluhan warga setempat soal akses jalan penghubung antar desa yang mengalami l ...
Jumat, 06 Feb 2026 23:14 WIB | Hukum dan Kriminal

Esai reflektif Dzulhijjah Fajar : KUHP Nasional Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana Indonesia

Malang - beritaplus.id | Per 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ...
Jumat, 06 Feb 2026 20:06 WIB | Peristiwa

Forum Evaluasi RSMZ, Pemkab Sampang Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sampang - beritaplus.id | Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar forum diskusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ), ...