Tersangka pencurian saat dibawa ke Polres Sampang
Sampang, Beritaplus.id – Aksi pencurian berulang yang terjadi di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, akhirnya berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang. Seorang pelaku bernama Slamet Riyadi diamankan beserta sejumlah barang bukti setelah kedapatan membawa mesin power sprayer milik korban Minggu, (7/12/25)
Kejadian ini bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025, ketika pelapor, M. Qurausy Asid, menerima laporan dari karyawannya bahwa mesin power sprayer merk SANCHIN SC-45 di gudang miliknya berpindah tempat secara mencurigakan. Pelapor yang sebelumnya kerap kehilangan barang di lokasi tersebut kemudian melakukan pengawasan bersama karyawannya, Moh. Sohib.
Sekitar pukul 23.30 WIB, pelapor melihat dua orang mengendarai motor Honda Vario putih-hitam dengan ciri mencurigakan. Pembonceng tampak membawa mesin power sprayer yang sebelumnya hilang dari posisi semula. Pelapor kemudian membuntuti kedua pelaku hingga Perumahan Barisan Indah, namun kedua orang tersebut sempat menghilang dari pantauan. Di area perumahan, pelapor menemukan mesin sprayer itu tergeletak di pinggir jalan.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 01.30 WIB, pelapor kembali melihat seorang pelaku keluar dari perumahan mengendarai sepeda listrik sambil membawa mesin sprayer yang sama. Pelaku berhasil diamankan oleh pelapor di lokasi tersebut, namun awalnya tidak mengakui perbuatannya. Pelapor kemudian menghubungi Tim Resmob untuk penanganan lebih lanjut.
Setibanya di lokasi, Tim Resmob mendapati pelaku telah diamankan beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian berulang di gudang milik korban sebanyak lima kali, di antaranya pencurian besi cor, mata bor pemecah batu, dan mesin power sprayer yang terakhir kali dicuri.
Saat pengembangan ke rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa mata bor pemecah batu. Bersama barang bukti lainnya, termasuk power sprayer, roll arm LM24, dan sepeda listrik yang digunakan pelaku, semuanya diamankan ke Mapolres Sampang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Sampang saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian beruntun tersebut, Pungkasnya, (fen)
Editor : Ida Djumila