Gresik, Beritaplus.id - Selagi bisa menjalankan usaha ilegal dengan mudah, kenapa harus mengurus izin. Itulah kalimat yang pantas ditujukan untuk proyek urug di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Parahnya, proyek urug bernilai ratusan juta rupiah tersebut membeli tanah dari tambang liar di Desa Jogodalu. Saat dipantau ke lokasi pada Rabu siang (11/9/2024), terdapat excavator yang sedang mengatur letak tanah yang diurug dari atas dump truk.
Baca juga: Terungkap di Dakwaan, 12 Oknum LSM Minta Rp 200 Juta ke Pengusaha Tambang di Tuban
Sumber dari seorang warga Desa Munggugebang menyebutkan, proyek tersebut dilaksanakan oleh Iput. Dia tidak tahu tentang kelengkapan izin tata ruang atau perizinan lainnya. Namun sepengetahuannya, proyek tersebut disebut belum mengurus perizinan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gresik serta instansi lainnya.
Baca juga: Wartawan Jadi Korban Bacok oleh 4 Preman Tambang di Tuban
Terkait proyek tersebut, Aris Gunawan selaku Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik dan pihak Kepolisian.
Baca juga: Penambang Ilegal di Gresik Dipenjara 6 Bulan
"Jika beli dari tambang liar, itu masuk penadah barang ilegal. Kami koordinasi dulu untuk selanjutnya laporkan ke Polda Jatim dan Polres Gresik," ungkap Aris. (*)
Editor : Ida Djumila