Pasuruan - beritaplus.id | Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (RUBIH) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan terkait bagi-bagi uang dan beras ke warga. Aksi tersebut, dilakukan disebuah lapangan Sambirejo-Rejoso terekam video dan tersebar di media sosial (Medsos).
"Bagi-bagi beras dan uang yang diduga dilakukan Palson 02 sudah kami laporkan ke Bawaslu," kata Muslimin LIRA Pasuruan, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Rehap Kantor Satpol PP Senilai Rp 1 M Dilaksanakan Tanpa Direksi Keet dan Abaikan K3
Dalam video tersebar di medsos, menurut Muslimin, terlihat sangat jelas ada bagi-bagi beras dan amplop isinya uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga dari Paslon 02. Muslimin berharap, Bawaslu Kabupaten Pasuruan segera menindaklanjuti laporannya itu.
Arie Yoenianto Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan membenarkan laporan yang dilayangkan LIRA Pasuruan dan Barikade Gus Dur. Cak Oen sapaanya Arie Yoenianto menjelaskan aduan itu disertai dengan bukti-bukti rekaman video. Untuk menindaklanjuti aduan itu, Bawaslu akan melakukan penelitian.
Baca juga: PKB Kota Pasuruan Desak Trans 7 Minta Maaf Terbuka
"Akan kami teliti terlebih dahulu apakah layak aduan itu menjadi sebuah temuan dan adanya dugaan pelanggaran," kata Cak Oen.
Pihaknya juga akan cek terlebih dahulu apakah sudah ada tindak lanjut dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau belum.
Baca juga: PT SSP Siap Menerima Pendapat Warga di Tiga Kelurahan Soal Pembangunan Real Estate
"Semua aduan itu setelah kami lakukan penelitian, akan kami lakukan rapat pleno Bawaslu. Jika layak jadi temuan, agar diregistrasi untuk diplenokan kembali," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi