Mojokerto, beritaplus.id| Terkesan tidak ada jeranya segerombolan debt collector dalam melakukan usahanya dibidang penagihan terlihat bukan semakin professional malah terkesan kerap melanggar hukum dengan cara tipu daya dan bahkan berbuat arogan agar mendapatkan tagihan bahkan tidak segan-segan melakukan tindakan pidana dengan merampas dengan kekerasan kendaraan dari tangan pemiliknya.
Fakta ini terjadi pada seorang perempuan yang sudah lanjut usia Pateni, SE. (56 tahun) warga Sawo Kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto, dirinya memiliki pinjaman yaitu meminjam uang dengan jaminan BPKB Mobil Rush tahun 2018 Nopol S 1103 SL di sebuah bank pembiayaan yaitu PT Sinar Mitra Sepadan Finance (PT SMS FINANCE) yang beralamat di Jl. Jayanegara No.216-B, Karang Mojo, Kenanten, Kec. Puri, Kabupaten Mojokerto sejak tanggal 21 Maret 2023 dan pada bulan Oktober 2024 Pateni, SE. sudah melakukan angsuran rutin selama 18 kali angsuran.
Baca juga: Dept Kolektor di Pasuruan Kibuli Debitur Tandatangani Surat, Unitnya Disita
Pada 21 Oktober 2024 Pateni, SE. tidak dapat membayar angsuran dikarenakan suaminya mengalami sakit dan pada 15 November 2024 Pateni, SE. mendapatkan surat teguran ke-1 agar melakukan pembayaran angsuran yang sudah telat 20 hari, dan betapa kagetnya seorang Pateni, SE. yang berprofesi sebagai pegawai BPR ini didatangi rombongan semobil oleh diduga Jasa penagihan suruhan SMS FINANCE dari PT DCM (Dwi Cipta Mulya) Profesional collection Mojokerto pada tanggal 22 November 2024 dengan arogan serta tipu daya telah merampas mobil dari tangan Pateni, SE dan endingnya angsuran yang masih tersisa 30 kali berserta denda dan biaya lainnya dipaksa harus dilunasi segera dan dengan ancaman apabila tidak dilunasi maka mobil akan dijual oleh pihak SMS FINANCE.
Hal ini dibenarkan oleh Pateni, SE. saat dikomfirmasi awak media di Kantor Hukum Aulian Law Firm Mlaten kecamatan Puri beberapa waktu yang lalu, kepada awak media Pateni, SE. menyampaikan bahwa walaupun sudah seminggu fakta kejadian yang menimpanya tersebut dirinya masih trauma dan ketakutan terhadap arogannya para Debt Collector dari PT DCM, bagaimana tidak orang bertubuh besar besar dengan bahasa yang kasar dan bentak bentak seakan akan Pateni, SE. ini nasabah yang ruwet dalam pembayaran atau nasabah yang gagal bayar atau wanprestasi, padahal dirinya hanya telat 20 hari itupun karena suaminya sakit.
Masih dalam keterangan Pateni, SE. dirinya merasa ditekan atau diperas disertai ancaman dikarenakan Pateni, SE. saat itu yaitu hari Jumat tanggal 22 November 2024 dipaksa harus menghadap Pimpinan SMS FINANCE dengan membawa kendaraannya dengan alasan akan di cek atau diberi keringanan, namun faktanya bukannya dibawa dihadapkan Pimpinan SMS FINANCE malah dibawa ke Perumahan Bumi Jabon Estate dan disitulah kami dipaksa menandatangani surat yang kami tidak ditunjukkan isinya dan mobil Rush milik kami di sita dan kami pulang naik Grab.
Baca juga: Oknum Debt Collector CIMB Niaga Finance Cabang Malang Dilaporkan ke Polda Jatim
“saya hanya butuh keadilan mas, apakah emang begitu aturan main bank sebab saya sendiri juga kerja di bank, saya pinjam uang dengan jaminan BPKB sebesar Rp.150.000.000.- dan saya sudah angsur 18 kali, trus sekarang mobil saya dirampas dan kalau ingin kembali mobil saya, saya harus melunasi keseluruhan dengan nilai Rp. 179.430.600,- ini kan namanya pemerasan, saya tidak terima dan saya akan menempuh jalur hukum” Ungkap Pateni, SE.
Sementara menurut Samsul, SH.,CPM. Selaku Kuasa Hukum Pateni, SE. berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh pihak SMS FINANCE ini sudah kelewat batas dan sangat melenceng dari aturan, pasalnya selain masa kontrak kredit yang masih sangat panjang, Pateni, SE. ini belum dapat dikatakan Debitur yang gagal bayar atau wanprestasi sebab histori pembayarannya hanya ada keterlambatan hari atau sebulan, lagian unit kendaraannya pun posisi dalam penguasaan debitur dengan kata lain tidak dipindah tangankan.
Semoga peristiwa ini menjadi contoh bahwa Debitur dapat penjarakan pelaku usaha dan debt collector yang tidak tau aturan sebab dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, dalam putusan menjelaskan bahwa penerima fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Dan dalam Perkap Polri No. 8 Tahun 2011 “Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia", juga sudah jelas aturannya.
“kami sudah mengirim somasi kepada pihak SMS FINANCE apabila dalam waktu yang sudah kita tentukan pihak SMS FINANCE tidak mengembalikan Mobil Rush 2018 Nopol S 1103 SL milik klien kami, kami akan buka laporan polisi atas dugaan tindak pidana Pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 368 KUHP, ingat nama-nama diduga pelaku Debt Collector dari DCM kami sudah kantongi sebab mereka sudah pernah melakukan hal yang sama dan datang ke kantor Aulian Law Firm” Pungkas Samsul, SH.,CPM. Yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA. (*)
Editor : Ida Djumila