Pasuruan, beritaplus.id | Dua orang tersangka pemerasan dan penipuan, KIS dan LW modus mengaku wartawan berhasil diciduk Satreskrim Polres Pasuruan dilokasi berbeda. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra dalam konferensi pers mengatakan, bahwa tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca juga: Kasus Pemerasan Mantan Istri Polisi di Halaman Polsek Bangil. Dua Pelaku Diciduk, Dua lainnya Diburu
"Dua orang tersangka kita sangka dengan pasal berlapis dan kita lakukan penahanan," ujar Kapolres Pasuruan, Sabtu (7/12/2024).
Ia menjelaskan, aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob. Kedua tersangka ditangkap dilokasi berbeda. KIS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan. Sedangkan, LW ditangkap di rumahnya Bangil.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo "Pelita Keadilan," stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.
Baca juga: Usut Kasus Pemerasan di Halaman Polsek Bangil. Polres Pasuruan Gelar Perkara
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain," tambahnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal.
Seperti diketahui sebelumnya, FDH seorang janda perwira polisi menjadi korban pemerasan empat orang mengaku wartawan dan Buser. Ketika itu, korban dihubungi oleh seorang bernama Bawon membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh para tersangka yang mengaku sebagai Buser dan wartawan. Tersangka menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum. Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp 45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil. (dik)
Editor : Ida Djumila