Pasuruan, beritaplus.id | Diduga tilep uang pajak, YN Kasun Sumberingin 2, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol terancam dilaporkan warga sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, warga melakukan aksi demonstrasi ke kantor balai desa setempat. Menuntut Kepala Desa (Kades) Sumbersuko, Saiful Ma'arif mencopot YN sebagai Kasun.
"Beberapa kali kita melakukan aksi demo dikantor balai desa. Meminta Kepala Desa untuk mencopot atau memperhentikan YN sebagai Kasun," tandas salah seorang Ketua RT Dusun Sumberingin 2, pada awak media, Rabu (18/12/2024) malam.
Baca juga: Ternyata Suami Kasun Sumberingin 2 Tilep Uang Pajak Pemain Sepak Bola
Ia mengungkap, uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang setiap tahunnya disetorkan ke Kasun Sumberingin 2 diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu, diperkuat tidak adanya bukti pelunasan pembayaran PBB yang diterima warga. "Selama membayar PBB warga tidak pernah diberi bukti pelunasan oleh Bu Kasun," tandasnya.
Akhirnya warga pun menaruh curiga. Dan cros-cek ke pihak Kecamatan Gempol. Alhasilnya, pihak kecamatan memberikan informasi Dusun Sumberingin 2 ada tunggakan pajak sebesar Rp 6 juta.
Baca juga: Kades Sumbersuko Disomasi. Terkait Kasun Sumberingin Diduga Tilep PBB dan Pungli
"Kita kaget setelah mendapat informasi dari pihak kecamatan kalau Dusun Sumberingin 2 ada tunggakan pajak. Lalu kemana larinya uang yang kita bayar," tanyanya.
Selain itu, soal kepengurusan Leter C Desa. YN memasang tarif Rp 2 juta. Padahal Kades Sumbersuko tidak pernah meminta biaya sebesar itu. "Pak Kades Sumbersuko pernah menyampaikan ke kami biaya mengurus Leter C tanah hanya Rp 500 ribu," ucapnya.
Rencananya, warga Dusun Sumberingin 2 bersama LBH Padjajaran akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke pihak Kejari Kabupaten Pasuruan. "Dalam waktu dekat kita akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke pihak kejaksaan," tegasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila