Pasuruan, beritaplus.id | Masa transisi Pj. Bupati Pasuruan, Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk tidak asal mutasi pegawai sembarangan alias ngawur.
Hal itu ditekankan GP3H dalam rapat audensi yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (6/1/2025). Rapat dihadiri Baperjakat, Sekda, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia) serta Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Suli Da’im DPRD Jawa Timur Tinjau Terdampak Banjir di MI Ma’arif dan SDMT
"Kami minta Baperjakat tidak asal menempatkan pegawai ke tempat yang tidak sesuai bidangnya. Karena akan berdampak pada kinerja OPD itu sendiri," kata Anjar Suprayitno Ketua GP3H saat audensi.
Ia ingatkan, jangan sampai mutasi jabatan dibuat ajang transaksional atau muatan kepentingan politik. "Mutasi jabatan diukur dari like and dislike atau suka tidak suka dengan ASN itu sendiri. Apalagi sampai ada nuansa kepentingan," pesannya.
Anjar menilai, kekosongan jabatan dilingkup Pemkab Pasuruan terlalu lama. Parahnya, kekosongan jabatan pada posisi Kepala OPD strategis. Hari ini saja, tujuh kepala OPD kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Kalau kekosongan jabatan terus berlarut. Otomatis berdampak pada OPD lainnya. Roda pemerintahan jadi terhambat," ungkapnya.
Bahkan, Prisma Satria Laksana anggota GP3H mendengar ada desas desus adanya mutasi yang akan dilakukan oleh Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis. Lalu pada urgentnya sampai Pj Bupati Pasuruan melakukan mutasi. "Kabar yang saya dengar mutasi yang akan dilakukan berbau adanya transaksional serta sarat kepentingan. Mudah-mudahan kabar itu tidak benar," ujar Prisma.
Baca juga: Hasil Final Penghitungan Suara Dapil Jatim IX, Suli Da'im Melenggang Ke Indrapura
Sekalipun, kata dia, kabar ini juga sangat mengganggu sekali. Dia berharap, Pj Bupati tidak melakukan mutasi atau merombak kepala OPD di akhir masa jabatannya. Apalagi, perombakannya tidak tepat.
"Kasihan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ucapnya.
Menurut Prisma, Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis tidak perlu melakukan mutasi. Mengingat, masa jabatan tinggal sebentar lagi. Meskipun, dalam aturannya Pj Bupati Pasuruan boleh melakukan mutasi. "Tapi jangan sampai salah langkah sehingga nanti akan berdampak pada pemerintahan selanjutnya," imbuhnya.
Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengapresiasi masukan dan aspirasi dari teman - teman LSM yang disampaikan hari ini. Dia menyebut, pengisian jabatan itu dilakukan dengan pertimbangan tertentu.
Mulai dari kepangkatan, dan sebagainya. Maka, kemudian mutasi tidak akan bisa dilakukan asal - asalan, semua dilakukan berdasarkan kajian. Dan perlu diketahui, jumlah ASN yang pensiun setiap tahun itu tinggi,
"Jumlah ASN yang pensiun setiap tahunnya mencapai 400 orang. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah ASN yang ada. Dan terkadang kepangkatannya belum memenuhi standar yang sesuatu aturan," pungkasnya..
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mengaku tidak pernah mendapat informasi mutasi dilingkup Pemkab Pasuruan. "Dewan tidak pernah dilibatkan mutasi. Tahu-tahu ada mutasi baru kita mendapat informasi itu," tegasnya. (dik)
Editor : Redaksi