Diduga Izin Belum Komplit. Proyek Makam Cina di Cendono Diprotes Warga

beritaplus.id
Proyek pemakaman cina yang diduga dikomersialkan terletak di Desa Cendono diprotes warga setempat

Pasuruan, beritaplus.id | Sebuah proyek makam cina diduga dikomersialkan terletak di Desa Cendono, Kecamatan Purwosari di protes warga setempat. Pasalnya, proyek tersebut disinyalir belum memiliki perizinan dari dinas terkait.

Informasi berhasil digali beritaplus.id, Sabtu (18/1/2025) dilokasi proyek terlihat satu alat berat ekskavator warna biru melakukan pemerataan lahan.

Baca juga: Maminosh Hall & Eatery di Tretes Dikeluhkan. Warga Pertanyakan Perizinan

"Iya rencana akan dibuat makam cina untuk dikomersialkan," kata salah seorang warga setempat.

Ia menyebut, luas lahan yang rencana dibuat makam cina tersebut sekitar 1 ha lebih dekat makam cina puncak Nirwana. "Luas sekitar 1 ha lebih. Akses jalan berupa paving sudah ada," ungkapnya.

Disingung terkiat sosialisasi ke warga sekitar dalam pekerjaan itu. Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Untuk sosialisasi kita tidak mengetahui. Tahu-tahu ada pekerjaan makam warga juga heran kok sudah dikerjakan apakah sudah mendapat izin dari dinas terkait," tanyanya.

Lain tempat, Taufiqul Ghoni Kadis DLH Kabupaten Pasuruan menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan adanya pekerjaan makam pecinan di wilayah tersebut.
"Sampai hari ini, kami belum menerima menerbitkan permohonan izin lahan itu. Kalau pun ada tentunya ada arsipnya," imbuhnya.

Ia menilai, semua badan usaha atau tempat usaha harus memiliki perizinan dulu sebelum membuka usahanya.

"Harus komplit dulu perizinanya. Terpenting usaha itu sendiri tidak mengganggu dan mencemari lingkungan setempat," tegasnya.

Baca juga: Tak Jerah Kasubid "Gatal" Dinsos Kabupaten Pasuruan Terancam Disanksi Berat

Ghoni menjelaskan ada sejumlah persyaratan apabila ingin mengubah alih fungsi lahan. Apalagi obyek yang digunakan merupakan lahan produktif yang sebelumnya dijadikan lahan pertanian.

Selama pengurusan perizinan, lanjut dia, harus memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan. Sebelum kemudian mengajukan perizinan untuk penggunaan lahan tersebut.

"Ada beberapa tahapan dalam pengurusan perizinan. Ada kajian lingkungan hidup juga soal PKKPR (persetujuan kegiatan Pemanfaatan Ruang), Amdal-nya juga harus dipenuhi dan juga beberapa syarat lainnya," terangnya.

Menurut Ghoni, perizinan untuk penggunaan lahan sebagai makam apalagi komersial juga tidak mudah, tanpa dipenuhi terlebih dahulu persyaratan yang sudah ditentukan.

Baca juga: Oknum Kasubid Dinsos Digerebek Saat Bersama Suami Orang. Ngaku Nikah Siri

Tata ruang di lokasi yang dipilih juga akan menjadi pertimbangan, apakah masuk lahan hijau atau tidak.

"Tentunya akan dilihat dulu, petugas kami akan cek ke lapangan. Apakah itu lahan hijau atau bukan," tandasnya.

Sementara itu, Heru Farianto Kepala Dinas SDA dan Cipta Karya Kabupaten Pasuruan menegaskan, pekerjaan atau proyek makam cina di Desa Cendono sudah memilki izin. Ia menyebut, proyek makam itu bukan untuk dikomersialkan tapi untuk makam keluarga. "Izin sudah ada tinggal proses sertifikat," jelas Heru.

Ia menambahkan, lahan seluas 1,8 ha dibuat makam keluarga. Heru tegaskan lagi, lahan itu rencananya dibuat makam yang tidak dikomersialkan. "Makam itu bukan untuk komersialkan melainkan untuk makam keluarga," tegasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru