Pasuruan, beritaplus.id | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad menyatakan tempat usaha Maminosh Hall & Eatery terletak Taman Tretes, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen belum memiliki perizinan.
"Maminosh izinnya belum keluar baik itu PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lainnya," tegas Syaifudin Ahmad Kadis DPMPTSP Kabupaten Pasuruan, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Astaga!. Sekolah Dipakai Pesta Nikah Anak Kades Kronto. Siswanya Diliburkan
Sebelum memulai usaha, ia menyarankan si pemilik usaha mengurus semua perizinan terlebih dahulu, bukan sebaliknya."Izin belum keluar usaha sudah dibuka. Ini jelas menyalahi aturan," imbuhnya.
Baca juga: UWP Gelar Seminar Bertajuk Putusan MK Dalam Presidential Threshold
Ia menyarankan, pemilik atau pengelola Maminosh mengajukan permohonan perizinan terlebih dulu.
Didik selaku pelaksana yang mengerjakan tempat usaha itu mengakui perizinan Maminosh belum keluar. "Benar izin Maminosh belum keluar. Terganjal dua item saja yakni kedap suara (bising) dan uji kelayakan udara. Kalau keduanya ini keluar otomatis semua keluar," terangnya.
Baca juga: PUSAKA Kritik Rencana Pengadaan Mobil untuk Kepala Desa Ditengah Efisiensi Anggaran
Pihaknya berusaha memenuhi semua persyaratan untuk melengkapi perizinan yang selama masih tahap proses. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat semua perizinan yang kita ajukan selesai," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi