Pasuruan, beritaplus.id | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad menyatakan tempat usaha Maminosh Hall & Eatery terletak Taman Tretes, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen belum memiliki perizinan.
"Maminosh izinnya belum keluar baik itu PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lainnya," tegas Syaifudin Ahmad Kadis DPMPTSP Kabupaten Pasuruan, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Ratusan Pejabat Pemkab Pasuruan Dimutasi, Mas Rusdi Tekankan Kepentingan Umum
Sebelum memulai usaha, ia menyarankan si pemilik usaha mengurus semua perizinan terlebih dahulu, bukan sebaliknya."Izin belum keluar usaha sudah dibuka. Ini jelas menyalahi aturan," imbuhnya.
Baca juga: Pasar Sayur Gempol Butuh Sentuhan Extra Pemkab. Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Ia menyarankan, pemilik atau pengelola Maminosh mengajukan permohonan perizinan terlebih dulu.
Didik selaku pelaksana yang mengerjakan tempat usaha itu mengakui perizinan Maminosh belum keluar. "Benar izin Maminosh belum keluar. Terganjal dua item saja yakni kedap suara (bising) dan uji kelayakan udara. Kalau keduanya ini keluar otomatis semua keluar," terangnya.
Baca juga: Atasi Pendangkalan Aliraan Sungai di Area SMPN 1 Gempol. Dinas SDA CITA Datangkan Excavator
Pihaknya berusaha memenuhi semua persyaratan untuk melengkapi perizinan yang selama masih tahap proses. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat semua perizinan yang kita ajukan selesai," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi