Pasuruan, beritaplus.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan berjanji akan menindak tegas Bugs Cafe terletak di Bloomfield, Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Korps penegak perda ini, berencana memanggil pemilik atau pengelolaan cafe bernuansa outdoor.
"Kita jadwalkan panggil pemilik Bugs Cafe Taman Dayu," tegas Sulhi Kabid Ketentraman dan Penertiban Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi beritaplus.id, Selasa (28/1/2025).
Baca juga: Jual Miras Bebas dan Live DJ. PUSAKA Desak Satpol PP Segel Bugs Cafe Taman Dayu
Pemanggilan itu, jelas Sulhi, sifatnya klarifikasi terkait perizinannya. "Klarifikasi dulu kepada pemilik Bugs Cafe Taman Dayu. Perizinan seperti apa. Apakah ada izin menjual minuman keras (Mirasnya) atau tidak," ungkapnya.
"Jika tidak bisa menunjukan perizinan. Tentunya ada sanksi yang kita layangkan," sambungnya.
Sebelum melakukan penutupan, tentunya ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi dulu. Mulai dari panggilan sampai teguran secara tertulis. Pihaknya juga akan koordinasi dengan OPD terkait. Seperti Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas SDA dan Cipta Karya, DLH Kabupaten Pasuruan.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Study dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) meminta Satpol PP dan Kepolisian khusus Polres Pasuruan melakukan pengawasan keberadaan Bugs Cafe Taman Dayu. Diduga cefe tersebut menjual bebas miras berbagai merk berkadar alkohol tinggi (Golongan C). Selain itu, suara bising dari live music aliran DJ disinyalir dari cafe bernuansa outdoor dan ada penari striptis sangat menggangu ketenangan warga sekitar. "Harus diberikan sanksi tegas berupa penyegelan atau penutupan apabila pihak pemilik Bugs Cafe Taman Dayu tidak bisa menunjukan bukti perizinannya," tegas Lujeng. (dik)
Editor : Redaksi