Miris, Tukang Batu Jadi Korban Penipuan Jual Beli Properti di Surabaya

beritaplus.id
Soejatno (kemeja biru) didampingi Sukardi (kiri) usai laporan di Polrestabes Surabaya

SURABAYA, BeritaPlus.id - Soejatno (67 tahun), warga Jalan Setro Kecil, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Surabaya pada Senin siang (24/2/2025). Saat laporan, Soejatno didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sukardi, S.H.

Laporan Soejatno teregister di Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/166/II/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, dengan pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP. Terlapor ialah sindikat mafia properti yang sering beraksi di wilayah Kota Surabaya, yakni Agus (40 tahun), Zainuri (48 tahun), dan Samheji alias Faisol.

Baca juga: Seorang Lansia Asal Kelurahan Gading Surabaya Jadi Korban Mafia Properti

Usai menerima bukti lapor, Soejatno melalui Kuasa Hukumnya, Sukardi menerangkan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya. Sukardi kepada wartawan menyampaikan, kliennya jadi korban oleh Terlapor dalam kasus jual beli properti.

Menurut Sukardi, kliennya sudah membuka peluang kepada para Terlapor agar mengembalikan kerugian yang dialami kliennya melalui somasi ke-1 dan somasi ke-2. Namun niat baik tersebut tidak mendapat respon baik dari Terlapor. Karenanya, pilihan terakhir ialah melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Sukardi menjelaskan, kasus yang dialami kliennya terjadi sekitar bulan November 2022. Pada saat itu, Soejatno sebagai kliennya ditawari Agus dan Jainuri alias Bang Jay sebidang tanah seluas 4 m2 X 8 m2 di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. Agus dan Jainuri merupakan marketing properti.

Sukardi menjelaskan, Agus masih punya hubungan saudara dengan Soejatno, yakni sebagai keponakan atau Soejatno sebagai pamannya. Pada saat ditawari sebidang tanah tersebut, Soejatno mengaku belum punya uang. Tapi Soejatno menyatakan minatnya untuk membeli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 tersebut. Alasannya, harga yang ditawarkan Agus dan Jainuri lebih murah dari harga pasaran.

“Dari bujuk rayu Agus dan Jainuri supaya klien kami bisa beli tanah itu, maka klien kami sepakat untuk membeli sebidang tanah yang ditawarkan Agus dan Jainuri. Harga yang disepakati Rp 250 juta. Harga sudah termasuk sertifikat balik nama,” ujar Sukardi, Sabtu 22 Februari 2025.

Setelah kesepakatan harga itu, Agus dan Jainuri mengajak Soejatno bertemu dengan Faisol sekalian untuk melihat lokasi sebidang tanah tersebut yang dijual. Faisol merupakan bos dari Agus dan Jainuri, yang mengaku sebagai pemilik perusahaan properti tanpa menyebut nama perusahaannya.

Setelah pertemuan dilakukan, terjadi kesepakatan pembelian. Sukardi menjelaskan, karena kliennya tidak punya uang, maka disepakati jual beli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak dengan tukar guling aset tanah dan bangunan (rumah) di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, dengan surat Letter C atas nama Supriyanto, anak kandung dari Soejatno.

Baca juga: Advokat Andi Fajar Bersama Ribuan Massa Datangi Kejari Sidoarjo. Ini Sebabnya...

“Pengakuan Faisol ke klien kami, tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak sudah bersertifikat hak milik (SHM). Tapi Faisol tidak menunjukkan salinan atau asli dari SHM tanah tersebut. Klien kami hanya melihat dan percaya ke Agus yang merupakan keponakannya. Karana Agus yang bawa ke Faisol,” jelas Sukardi.

Lanjut Sukardi menjelaskan, pada 19 Desember 2022, Faisol dan kawan-kawannya mendatangi tempat tinggal kliennya di Jalan Setro Kecil, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kedatangan Faisol untuk melakukan transaksi jual beli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak dengan cara tukar guling dengan rumah di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak.

Kemudian kliennya menyerahkan Surat Letter C sebidang tanah dan bangunan di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak kepada Agus dan Jainuri untuk diserahlkan kepada Faisol. Selain surat tanah Letter C tersebut, kliennya juga diminta uang sebesar Rp 30 juta untuk menambah bayar tukar guling sebidang tanah di jalan Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak. Uang Rp 30 juta beserta surat Letter C diserahkan kepada Agus dan Jainuri untuk diserahkan ke Faisol.

“Setelah transaksi itu, klien kami berinisiatif untuk mendirikan bangunan di atas tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak. Terlebih dahulu melakukan pondasi, dengan biaya yang dihabiskan sekitar Rp 8 jutaan. Begitu pondasi dibangun, klien kami dikabari oleh Faisol jika tanah yang sudah dibelinya sudah laku ke orang lain. Klien kami kaget. Kok bisa rumah dibelinya, tapi dijual lagi ke orang lain,” ujar Sukardi.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Belum Mampu Mengungkap Pelaku Begal di Jalan Kusuma Bangsa

Soejatno tidak terima dengan itu. Kemudian Faisol menawarkan ke Soejatno agar pindah ke sebidang tanah di jalan Bulak Kali Tinjang Timur II, Kelurahan Bulak, dengan ukuran luas 4 m2 X 8 m2 tanpa diperlihatkan bukti surat tanahnya.

“Klien kami diberi ganti rugi uang bahan material bangunan pondasi sebesar Rp. 8 juta oleh Sdr. Faisol dkk. Kemudian klien kami mengerjakan sebidang tanah tersebut untuk bisa dijadikan bangunan rumah. Setelah dibangun, rumah itu ditempati oleh klien kami. Kemudian pada 21 Oktober 2023, klien Kami disomasi oleh pihak pemilik tanah atas nama Bpk Julio. Klien kami bingung, karena tanah itu sudah dibangun rumah. Pada 30 Juni 2024, klien kami mendapatkan somasi yang kedua dari Bapak Julio untuk segera mengkosongkan tanah tersebut yang ditempatinya,” kata Sukardi.

Setelah somasi kedua itu, Soejatno meminta pertanggung jawaban kepada Faisol atas transaksi pembelian tanah seluas 4 m2 x 8 m2 di Jalan Bulak Kali Tinjang Timur II Kelurahan Bulak, yang telah dibangun rumah oleh Soejatno, dari hasil tukar guling ditambah uang Rp 30 juta. Tanah tersebut dibangun rumah oleh Soejatno atas perintah Faisol karena telah dibayar lunas oleh Soejatno. Namun tanah tersebut diklaim milik Julio.

“Memang pada saat transaksi dilakukan, klien kami tidak diberi surat tanahnya oleh Faisol. Sampai sekarang tidak diberikan. Padahal pembelian sebidang tanah oleh klien kami tersebut sudah dibayar atau dinyatakan lunas. Dan sekarang diklaim punya Julio. Klien kami sekarang sudah dirugikan. Rumahnya di Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak sudah dikuasai orang lain, juga tanah yang dibeli ke Faisol tidak bisa dimiliki karena diklaim milik orang lain atas nama Julio. Karenanya, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Sukardi. (*)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru