Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memilih bungkam terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran pada program sertifikasi halal Tahun 2024 lalu, di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto yang dihubungi media ini, tidak merespon hingga berita ini diturunkan.
Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Anggaran DD di Desa Sebani jadi "Atensi" Kejari
Dalam kasus ini, tim penyidik kejaksaan telah memanggil sejumlah pegawai atau staf Disperindag Kabupaten Pasuruan khususnya Bidang Perindustrian. Mereka diperiksa secara marathon oleh tim penyidik. Namun hingga saat ini belum diketahui perkembangan pemeriksaan tersebut.
"Mulai kemarin dilakukan pemanggilan oleh pihak kejaksaan," kata Deti pegawai Bidang Perindustrian Disperindag, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Musnahkan Barbuk dari 138 Perkara Pidana. Ini Pesan Kajari Kab. Pasuruan
Bahkan, sebut dia, hari ini masih dilakukan pemanggilan sejumlah pegawai Disperindag. Bukan, hanya pegawai , unsur diatasnya seperti Kasi dan Kabid juga dipanggil penyidik.
"Agendanya masih sama kayak kemarin. Banyak pegawai yang dipanggil semua terkait sertifikasi halal," ujar Deti.
Baca juga: Kejari 'Sentuh' Ruislag TKD di Kasus Pungli PT SL. Kades Wonosari Langsung 'Meriang'
Program sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bagi UMKM yang mempunyai produk unggulan bisa mendapat sertifikasi halal. Sedangkan di Kabupaten Pasuruan, Pemkab Pasuruan telah mengeluarkan 208 sertifikasi halal dengan anggaran Rp 644 juta. Dari temuan LHP -BPK ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 20 juta. (dik)
Editor : Ida Djumila