x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

PLN Sampang Diduga Biarkan Sambungan Listrik Ilegal, Warga Bajrasokah Geruduk Kantor Rayon

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 29 Nov 2025 15:34 WIB
Politik dan Pemerintahan

SAMPANG,Beritaplus.id – Dugaan pembiaran praktik sambungan listrik ilegal atau ngelos di Kabupaten Sampang kembali memanas. Puluhan warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, mendatangi Kantor PLN Rayon Sampang untuk menuntut kejelasan soal trafo yang hilang tak kembali sejak lebih dari dua tahun lalu.

Warga menuding PLN Sampang membiarkan kondisi gelap dan berbahaya itu berlangsung bertahun-tahun. Padahal, ketiadaan trafo memaksa lebih dari seratus Kepala Keluarga (KK) menggunakan sambungan listrik tanpa meteran demi kebutuhan sehari-hari.

Praktik ngelos tersebut berisiko besar memicu konsleting, kebakaran, hingga kerugian negara karena aliran tidak tercatat sebagai konsumsi listrik resmi.
Trafo Dilepas Sejak Juli 2023, Janji 2 Minggu Tidak Pernah Terpenuhi

Tokoh Pemuda Bajrasokah, Hermansyah, mengungkapkan persoalan bermula pada 18 Juli 2023 saat PLN menurunkan trafo di Dusun Seteran Timur untuk dipindahkan ke desa lain. Kala itu, kata dia, PLN membuat kesepakatan tertulis dengan pihak desa.

Dalam dokumen tersebut, jika trafo tidak dipasang kembali dalam waktu dua minggu, warga diperbolehkan melakukan sambungan sementara tanpa meteran.

“Kesepakatannya tertulis jelas. Kalau 14 hari tidak dipasang, warga boleh ngelos sementara,” ujarnya Hermansyah sambil menunjukkan salinan dokumen perjanjian.

Namun hingga kini—lebih dari dua tahun berlalu—trafo tak kunjung kembali. Akibatnya, warga harus bertahan dengan aliran listrik seadanya yang kerap naik turun.

“Banyak TV rusak, lampu sering redup, apalagi malam hari. Kami tidak mencuri listrik, kami dipaksa keadaan,” tegas Hermansyah.

PLN Berdalih Masih Proses, Tak Jawab Soal Janji Perjanjian

Sementara itu, Manda, petugas Teknik PLN (Persero) ULP Sampang, mengatakan kebutuhan trafo dan material lain masih dalam proses pengadaan.

“Semua ada prosedurnya. Tidak bisa langsung dipasang. Persiapan trafo dan material lain sedang diproses,” jelasnya singkat.

Namun saat dikonfirmasi mengenai perjanjian yang memperbolehkan warga ngelos bila trafo tak dipasang dalam dua minggu, Manda enggan memberikan penjelasan.

“Kami no comment,” ujarnya sebelum menutup percakapan. (fen)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 29 Nov 2025 13:52 WIB | Politik dan Pemerintahan
SAMPANG,Beritaplus.id  – Upaya mendorong kebangkitan industri tembakau Madura kembali ditegaskan melalui gelaran seminar nasional dan Focus Group Discussion (F ...
Jumat, 28 Nov 2025 21:06 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai mendalami kasus dugaan gratifikasi Dana Desa (DD) di Desa Sebani, Kecamatan ...
Jumat, 28 Nov 2025 20:53 WIB | Politik dan Pemerintahan
SAMPANG, Beritaplus.id – DPRD Kabupaten Sampang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna y ...