Pasuruan, beritaplus.id | Wiwik Tri Haryati pengacara tersangka narkoba secara resmi melaporkan oknum wartawan Media Online CBN- Indonesia.com ke Polres Pasuruan, Kamis (27/3/2025) siang. Ia menilai, tulisan yang dimuat media online lokal judul "Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp 40 Juta Untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba" menyerang nama baiknya serta marwa Advokat.
Perempuan berkantor hukum di wilayah Pandaan menjelaskan, bahwa secara resmi telah melaporkan oknum wartawan CBN-Indonesia com, dibuktikan dengan diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomer : STTLPM/113/III/2025/SPKT Polres Pasuruan. Kamis, 27 Maret 2025. Ia menceritakan, sebagai kusaha hukum atas penunjukan penyidik. "Sesuai pasal 56 KUHAP mengatur tentang penunjukan penasihat hukum bagi tersangka yang tidak memiliki penasehat hukum sendiri," jelasnya.
Baca juga: Kapolres Pasuruan Pastikan Usut Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Perusahaan Media Online
Ia mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait pemberitaan yang di upload media CBN-Indonesia.com.
"Oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak pernah di konfirmasikan langsung ke saya," kata Wiwik sambil menunjukan bukti lapor polisi.
Baca juga: Dikasus Narkoba. Seorang Pria Minta Uang Rp 40 juta Untuk Rehabilitasi
Ia menyatakan, oknum wartawan media online CBN-Indoensia com bisa dijerat Undang - Undang (UU) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomer 11 Tahun 2008 yang telah dua kali UU Nomer 19 Tahun 2016 dan UU Nomer 1 Tahun 2024.
"Pasal - pasal yang diterapkan terhadap oknum wartawan media CBN-Indonesia.com sudah memenuhi unsur - unsur pidana dimana yang bersangkutan diduga telah menyebarkan berita bohong, membuat keonaran di kalangan masyarakat dan pencemaran nama baik dan marwa Advokat," urainya.
Baca juga: Keluarga Tersangka Narkoba Tegaskan Tidak Pernah Berikan Stetmen di Media CBN-Indonesia
Menanggapi laporan pengacara tersebut, Yudha Eko Saputra Pimpinan Redaksi (Pimpred) Media Online CBN-Indonesia berdalih tidak mengetahui siapa yang nulis berita itu. "Saya tidak tahu yang menulis berita itu," singkatnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, SIK melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut.a "Laporan baru kita terima dan didalami penyidik," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila