Mantan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf Pernah Ajukan Pencabutan Izin Tambang Milik Dua CV

beritaplus.id
Lokasi Tambang milik CV JC Desa Wonosunyo, Gempol. Inzet : Surat permohonan pencabutan izin tambang dibuat mantan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf

Pasuruan, beritaplus.id | Mantan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf ternyata pernah mengajukan permohonan pencabutan izin pertambangan milik CV Jaya Copera (JC) dan CV Astra Jaya Indonesia (AJI) ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta. Bupati Pasuruan dua periode ini, menilai penambangan yang dilakukan dua CV tersebut berada dalam kawasan lindung resapan air sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Pasuruan Nomer 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029. Bawah kawasan lindung resapan air sebagaimana pasal 10 huruf (a), menetapkan fungsi utamanya adalah fungsi lindung dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan budidaya.

Sesuai Surat Nomer : 540/1548/424.081/2022 tanggal 27 April 2022, perihal permohonan pencabutan izin pertambangan pada tanah milik negara dan kawasan lindung di Kabupaten Pasuruan dan ditandatangani Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Dalam surat tersebut, Bupati Pasuruan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha pertambangan eksplorasi terhadap beberapa penambang. Diantaranya, IUP eksplorasi milik CV JC Nomor : 1603/1/IUP/PMDN/2021 di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Lalu, IUP eksplorasi CV Astra Jaya Indonesia (AJI) Nomor : 67/1/IUP/PMDN/2022 di Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol. Bahkan, CV AJI menambang dalam kawasan lindung resapan air.

Baca juga: Dugaan Nambang Diluar Titik Koordinat. CV. JC Terancam Dilaporkan ke APH

Tidak hanya itu, CV ini juga berada dalam tanah milik negara, berdasarkan sertifikat hak pakai dan peta blok yang diterbitkan oleh BPN dan keputusan menteri kehutanan Nomor : 106/Kpts-II/92 dan pemegang hak atas tanah mengajukan keberatan sebagaimana Surat Direktur Utama PT Varia Usaha Beton, Nomor : 0111/HK05/10000/III.2022. perihal aduan dan keberatan WIUP Milik CV AJI dilahan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Selain itu, IUP eksplorasi CV AJI nomor : 1872/1/UP/PMDN/2021di Desa Watukosek disampikan beberapa poin.

Diantaranya, berada dalam tanah negara dengan pemegang hak kepolisian negara republik indonesia berkedudukan di Jakarta. Berdasarkan keputusan kantor wilayah BPN Propinsi Jatim di Surabaya tanggal 17 September 2002 nomor : 12.530.2-35.2002 dan pemegang hak tanah berkeberatan sebagaimana hasil rapat koordinasi pemerintah daerah kabupaten Pasuruan dengan pihak Pusdik Brimob selaku pemegang hak tanah.

Berada dalam kawasan militer sebagaimana kawasan strategis yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Pasuruan nomer : 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan tahun 2009-2029 Pasal 55 ayat (2) huruf a, menetapkan membatasi antara lahan terbangun disekitar Hankam dengan kawasan lainnya yang belum terbangun sehingga diperoleh yang jelas dalam pengelolaanya.

Meskipun demikian, dua CV memiliki izin resmi, namun lokasi pertambangan yang dijalankan diduga tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi terjadinya kerusakan ekosistim.

Baca juga: Proyek Urugan di Desa Kedanyang Diduga Disupplai dari Galian C Ilegal

Informasi berhasil dihimpun beritaplus.id. CV JC diduga tidak memiliki lahan untuk ditambang. Melainkan lahan yang ditambang milik PT Tedja Sekawan (TS) dan beberapa lahan milik perseorangan. Sedangkan, lahan yang ditambang CV JC 15,26 hektar Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Pemegang izin tambang berenisial SH asal Kejayan.

Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti temuan ini. Politisi Gerindra asal Pandaan menilai perusahaan tambang perlu dilakukan penertiban.

Ia menengarai, ada beberapa tambang di Pasuruan yang tidak sesuai titik koordinat. Untuk itu, dirinya meminta Pemkab Pasuruan melalui OPD terkait untuk melakukan audit. "Saya menduga ada pengusaha tambang nakal yang melakukan penambangan diluar titik koordinat atau izinnya belum komplit," ungkap dia, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Tambang Ilegal di Gresik Belum Ditangani Serius oleh Aparat

'Kami yakin, jumlah penambangan galian C di Kabupaten Pasuruan yang ilegal jauh lebih banyak,"sambungnya.

Terkait surat yang pernah dilayangkan mantan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta. Menurut Kasiman, merupakan sikap tegas dan perlu mendapat dukungan dari semua kalangan. "Kalau memang usah penambangan itu tidak sesuai keperuntukannya ya harus ditindak tegas. APH harus segera mengambil langkah, apa pun bentuknya penambangan ilegal merupakan tindak pidana," tandasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru