Pasuruan, beritaplus.id | CV. JC terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, CV tersebut diduga melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) diluar titik koordinat diwilayah Dusun Ploso Kuning, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Bahkan, Camat setempat meminta CV JC untuk dilaporkan ke APH.
"Laporkan saja ke APH kalau memang pihak penambang sirtu (CV JC) melakukan aktifitas penambangan diluar titik koordinat," tegas Timbul Pj (Penjabat) Camat Gempol pada beritaplus.id, Rabu (21/5/2025).
Ia mengaku, selama proses perizinan pertambangan Pihaknya tidak pernah dilibatkan. "Semua izin pertambangan langsung dihandle provinsi. Kalau terjadi masalah kita kena awu angketnya,"ujar dia.
Informasi berhasil dihimpun media ini menyebut, CV JC selaku pemilik izin area tambang sesuai IUP yang terletak di Dusun Ploso Kuning, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Selain itu, CV tersebut disinyalir tidak mempunyai lahan untuk ditambang dan diduga sebagai makelar izin. Sedangkan, pemilik lahan yang ditambang oleh CV JC sebagian besar milik PT Tedja Sekawan (TS).
Sebelumnya, Tahun 2022, Direktur PT TS, Hartono Tedjo (HT) sempat dihadirkan paksa sebagai saksi oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa H Samut di perkara korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Kabupaten Pasuruan dan uang pengganti kerugian negara Rp 1,6 miliar.
Dari keterangan HT di Pengadilan Tipikor Surabaya, saksi menyebutkan kenal sama Andreas Tanujaya (AT) selaku Direktur PT Prawira Tata Pratama (PTP) dan Wahono. Dan PT TS juga mengakui pernah menjalin kerja sama (MoU) dengan PT PTP. Andreas Tanujaya sendiri terjerat kasus tambang ilegal di Desa Bulusari dan divonis oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur 2 Tahun dan denda Rp 35 miliar. (dik)
Editor : Redaksi