Pasuruan, beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan aparat penegak hukum untuk memperketat peredaran minuman keras (miras) di tempat hiburan malam seperti cafe dan warung remang-remang (Warem). Politisi senior PKB juga meminta kepada OPD terkait untuk cek ulang semua perizinan milik cafe.
"Jika ditemukan perizinan cafe tidak sesuai keperuntukannya. Maka Pemkab harus segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan," kata Lek Sul sapaanya Samsul Hidayat, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Pasca Ditemukan Miras dan Sajam. Ketua Dewan Desak Pemkab Evaluasi Izin Cafe
Ia menilai, peredaran miras sudah sangat meresahkan. Khususnya di cafe-cafe di wilayah Gempol dan Pandaan. Apalagi, lanjut Lek Sul, peredaran miras bisa dilakukan dengan adanya sistem delivery order (DO) alias pesan-antar. Lek Sul mengapresiasi kepada aparat gabungan yang melakukan razia di cafe-cafe di pertokoan Gempol 9 dan Meiko, Pandaan. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah senjata tajam (Sajam) dan miras. Untuk itu, dia berharap kegiatan tersebut dilakukan secara rutin.
Pernyataan sikap yang sama juga ditunjukan MUI Pasuruan, Muzammil Syafi'i selaku Dewan Pertimbangan, bawah peredaran miras di wilayah Pasuruan sangat menghawatirkan masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Menurutnya, peredaran miras sudah sangat membahayakan.
Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Berang. Minta Pemkab "Tutup Paksa" Cafe di Gempol 9 dan Meiko
"Peredaran miras di Pasuruan sudah sangat membahayakan. Pemkab dan aparat harus segera melakukan tindakan tegas dengan melakukan razia rutin. Jika ditemukan penjual miras yang tidak berizin maka Pemkab harus melakukan penutupan," tegasnya.
MUI Pasuruan mendesak Pemkab untuk mengkaji ulang izin usaha penjualan miras di wilayah setempat, khususnya yang berada di dekat sarana publik seperti pendidikan, ibadah, dan pemukiman. Mantan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jatim ini meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas penjual serta pelanggan miras yang mengganggu ketertiban.
Baca juga: Usai Diplang Warga Krajan Barat. Komisi I Berencana Sidak Lokasi PT AES Disoalkan
"Kami juga mengimbau orang tua untuk memperingatkan anak-anak mereka agar menjauhi miras," ucapnya.
Seperti diketahui, aparat gabungan yang terdiri Polres Pasuruan, TNI dan Satpol PP menggelar razia pada Sabtu (24/5/2025) malam. Dalam razia itu, petugas gabungan berhasil mengamankan satu buah sajam di jok motor milik pengunjung cafe di kawasan. Gempol 9. Tak hanya itu, petugas gabungan juga menemukan botol miras di cafe Gempol 9 dan pertokoan Meiko, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. (dik)
Editor : Ida Djumila