Komisi I Desak Satpol PP Stop Pembangunan Perumahan Ilegal di Purwosari

beritaplus.id
Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan saat Hearing bersama dinas terkait

Pasuruan, beritaplus.id | Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mendesak Satpol PP mensetop pembangunan perumahan baru di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari. Pasalnya, komisi membidangi hukum dan pemerintahan menduga proyek pembangunan perumahan tersebut belum mengantongi perizinan.

Hal itu terungkap saat menggelar hearing bersama dinas terkait di ruang komisi pada, Rabu (4/6/2025). Namun sayangnya, pihak pengembang tidak hadir dalam hearing itu.

Baca juga: Terkait Perizinan. Satpol PP Panggil Pengembang Puncak Arjuna Residence

"Karena perizinan belum lengkap kami minta Satpol PP segera mengambil sikap tegas dengan mensetop pembangunan perumahan," tegas Kasiman anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

Politisi Gerindra asal Pandaan ini menyebut, bawah pihak pengembang berpedoman pada peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan tahun 2019. Izin lokasi diurus tahun 1996. Sedangkan HGB tahun 1995. Dengan modal dibawah 5 miliar masuk katagori UMK. Tapi kenyataannya, dilapangan mereka (pihak pengembang) menjual perumahan 135 unit. "Per unitnya Rp 300 juta kalau dikalikan 135 unit tembus angka Rp 40 miliar lebih," paparnya.

Baca juga: Ditengah Efisiensi, DPRD Kabupaten Pasuruan Support Anggaran

"Jadi jelas bestek pihak pengembang yang diajukan berbeda. Dengen begitu pengembang wajib mengurus beberapa perizinan mulai dari AMDAL Lalin sampai MoU dengan pihak perusahaan sekitar. Karena lokasi yang dibuat perumahan itu masuk zona merah," sambung dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mempertanyakan perizinan pembangunan perumahan di Purwosari. Diduga pihak pengembangan belum memiliki perizinan. Politisi PKB merasa was-was adanya pembangunan perumahan akan berpotensi terjadi tindak pidana. Dampaknya pada masyarakat selaku konsumen.

Baca juga: Pasca Ditemukan Miras dan Sajam. Ketua Dewan Desak Pemkab Evaluasi Izin Cafe

Rudi pun berpesan kepada masyarakat, untuk berhati-hati kalau membeli tanah kaplingan atau perumahan. "Cek dulu sebelum membeli. Seperti izinya status tanahnya apakah itu sudah sesuai tata ruang atau tidak," pungkasnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru