Terkait Perizinan. Satpol PP Panggil Pengembang Puncak Arjuna Residence

Reporter : Didik Nurhadi
Pembangunan perumahan Puncak Arjuna Residence yang diduga belum memiliki izin.

Pasuruan, beriatplus.id | Usai hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan langsung tancap gas melayangkan panggilan pertama ke pihak pengembang perumahan Puncak Arjuna Residence (PAR) di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari.

Hal itu, ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda pada beritaplus.id, Kamis (5/6/2025), bawah pihaknya (Satpol PP) telah melayangkan surat panggilan ke pihak pengembang perumahan.

Baca juga: Ketua DPRD Kab. Pasuruan Terima Kunjungan Silaturahmi kapolres Baru Memperkuat Sinergi Kamtibmas 

"Surat panggilan pertama sudah kami layangkan ke pihak pengembang," tandasnya.

Pemanggilan tersebut, jelas dia, soal perizinan perumahan yang dibahas saat hearing bersama DPRD Kabupaten Pasuruan bersama dinas terkait. "Masalah perizinan perumahan. Kami minta pihak pengembang membawa dokumen perizinannya," ujarnya.

Baca juga: Komisi IV Tindaklanjuti Lambatnya Penanganan di RS Asih Abyakta Berujung Kematian Pasien

Sementara itu, Evan dari pihak pengembang perumahan Puncak Arjuna Residence membenarkan pemanggilan tersebut. Ia ngeklaim sudah memiliki perizinan. Mulai izin prinsip sampai Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Bahkan, izin itu telah dimiliki sejak tahun 1996.

"Kita memiliki izin sejak tahun 1996. Dan tidak ada batas waktunya," ucap Evan.

Baca juga: PUSAKA Duga Revisi Raperda Trantibum insiatif DPRD Kab. Pasuruan Hanya "Jiplak"

Ia juga mengakui, ada izin yang masih tahap proses. Meskipun demikian, beberapa izin perumahan PAR sudah lengkap. Evan optimis, Satpol PP tidak akan mensetop pembangunan perumahan. "Tidak hadirnya hearing, karena pengacara kita masih di jakarta,"pungkasnya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru