Usut Kasus Pungli PTSL di Wonosari. Kejari Periksa Empat Orang Panitia

beritaplus.id
Mobil dikendarai empat orang panitia PT SL Desa Wonosari diperiksa penyidik parkir dihalaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur senilai Rp 1,2 miliar. Kasus itu sebelumnya diadukan warga pada bulan April 2025.

Informasi berhasil dihimpun beritaplus.id, Rabu (2/7/2025) di lingkungan Kejaksaan menyebut empat orang penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Ke empatnya merupakan panitia pada program PT SL di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Mereka tiba di korps Adhiyaksa sekitar pukul 09.00 WIB langsung ke ruang penyidik.

Baca juga: Kejari Kabupaten Pasuruan Sebut Kasus Pungli PT SL Wonosari Masih Pulbaket

"Ada empat orang yang diperiksa. Mereka panitia pada program PT L Desa Wonosari," kata sumber di kejaksaan.

Baca juga: Tipu Puluhan Juta, Jaksa Mitasi Ditangkap

Pantauan dikantor kejaksaan, empat orang berenisial, HTW, YD, E dan BN datang dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios warnah Merah metalik Nopol N-10xx TZ. Mereka langsung masuk ke ruang penyidik tindak pidana khusus kejaksaan. Ke empatnya menjalani pemeriksaan secara bergantian. Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur melaporkan dugaan pungli pada program PTSL senilai Rp 40 juta. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru