Pasuruan, beritaplus.id | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PT SL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Empat orang panitia pun dipanggil serta diperiksa atas kasus tersebut.
"Ada empat orang yang kita panggil dan periksa. Ke empatnya selaku panitia PT SL," ungkap Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada pada beritaplus.id, Rabu (2/7/2025).
Pemeriksaan itu, jelas dia, untuk pengumpulan bahan keterangan, data dan informasi (pulbaket datin) terkait dugaan pungli pelaksana program PT SL di Desa Wonosari. Sebelumnya, tim penyidik turun ke lokasi mengali informasi ke warga yang mendapat program itu. "Beberapa hari ini tim turun ke lokasi. Sejumlah warga yang mendapat program PT SL kita mintai keterangan," ucapnya.
Selain periksa empat orang panitia PT SL. Pihaknya berencana memanggil dan meriksa pihak lain. "Siapa-siapa yang kita panggil. Tentunya berkaitan dengan kasus yang kita tangani ini (Pungli PT SL)," tambahnya.
Empat orang berenisial HTW, YD, E dan BN adalah panitia PT SL Desa Wonosari. Mereka diperiksa atas kasus dugaan pungli senilai Rp 1,2 miliar. Selain empat orang panitia, korps Adhiyaksa berencana memanggilan pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui program tersebut. Mereka menjalani pemeriksaan hingga larut malam. (dik)
Editor : Ida Djumila