Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur senilai Rp 1,2 miliar. Kasus itu sebelumnya diadukan warga pada bulan April 2025.
Informasi berhasil dihimpun beritaplus.id, Rabu (2/7/2025) di lingkungan Kejaksaan menyebut empat orang penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Ke empatnya merupakan panitia pada program PT SL di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Mereka tiba di korps Adhiyaksa sekitar pukul 09.00 WIB langsung ke ruang penyidik.
"Ada empat orang yang diperiksa. Mereka panitia pada program PT L Desa Wonosari," kata sumber di kejaksaan.
Pantauan dikantor kejaksaan, empat orang berenisial, HTW, YD, E dan BN datang dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios warnah Merah metalik Nopol N-10xx TZ. Mereka langsung masuk ke ruang penyidik tindak pidana khusus kejaksaan. Ke empatnya menjalani pemeriksaan secara bergantian. Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur melaporkan dugaan pungli pada program PTSL senilai Rp 40 juta. (dik)
Editor : Ida Djumila