Pencermatan Mekanisme Persetujuan Kades Tentang Pembiayaan KDMP

beritaplus.id

Gresik, Beritaplus.id - Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang bertujuan untuk membangun kekuatan ekonomi dari tingkat desa/kelurahan guna mencapai ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, serta menjadikan desa sebagai pilar pembangunan nasional.

Untuk mendukung Intruksi Presiden ini, melalui Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa (Kades) dalam rangka pembiayaan termasuk dukungan fasilitas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pendanaan untuk KDMP/KKMP

Baca juga: Kades Ngampel Bantah Tuduhan Penyimpangan Anggaran, Semua Sesuai RAB

HR. Hendry Ketua Badan Permusyawaratan Desa Nasional Kabupaten Gresik, ditemui disela-sela kegiatan di Driyorejo-Gresik (Senin, 22/09/2025) menjelaskan berdasarkan rugulasi Permendesa PDT yang telah diundangkan, Kades memiliki kewajiban untuk:

a) Melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh KDMP serta dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.

b) Mengkoordinasikan KDMP melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pinjaman pada rekening pembayaran pinjaman.

c) Memberikan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Penyaluran DD, Insentif, Otonomi Khusus dan keistimewaan untuk menempatkan DD pada rekening pembayaran pinjaman dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman perjanjian yang telah jatuh tempo.

d) Melaksanakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan pada APBDes terkait penempatan dana pada rekening pembayaran pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan evaluasi kinerja kegiatan usaha KDMP bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pada kesempatan ini HR. Hendry juga menerangkan, bahwasanya Kades juga mempunyai kewenangan diantaranya :
1. Memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KDMP.

2. Persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus.

3. Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemerintah Desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman sebagai bagian pemberian fasilitas KDMP untuk pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman.

Dukungan pengembalian pinjaman diberikan kepada KDMP dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian pinjaman, bersumber dari DD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan desa yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta diberikan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari pagu DD per tahun.

Baca juga: Pemdes Bolo Realisasikan Pekerjaan dari Dana Desa Berdasarkan Asas Transparansi

KDMP diwajibkan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebagai bagian dari keuntungan usaha mereka, besaran imbal jasa yang diberikan minimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari keuntungan bersih KDMP dan dicatat dalam APBDes serta digunakan sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

Namun sebelumnya, Ketua Pengurus KDMP menyampaikan permohonan persetujuan kepada Kades atas usulan pinjaman kepada Bank, disertai proposal rencana bisnis, paling sedikit memuat :
1. Rencana kegiatan usaha

2. Anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional

3. Tahapan pencairan pinjaman diluar persyaratan Bank

4. Rencana pengembalian pinjaman.

Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Permendes PDT ini memperhatikan karakteristik, potensi dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa yang terdiri atas:

Baca juga: Biaya Pelaksanaan Proyek Embung di Desa Kesamben Kulon Dinilai Minim, Alokasinya Besar

a. Kegiatan kantor koperasi
b. Pengadaan sembako
c. Klinik Desa
d. Apotek Desa
e. Pergudangan
f. Logistik dan/atau
g. Simpan pinjam.

Selanjutnya HR. Hendry ia juga dikenal sebagai salah satu aktivis personil yang memperjuangkan revisi ke-2 UU. Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa di Gedung DPR/MPR menambahkan berdasarkan permohonan persetujuan Ketua Pengurus KDMP, Kades menyampaikan permohonan persetujuan kepada BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa guna membahas dan menyepakati usulan pinjaman serta dukungan pengembalian pinjaman KDMP berdasarkan proposal rencana bisnis.

Hasil keputusan Musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara memuat :
a) Besaran maksimal pinjaman dan
b) Besaran dukungan pengembalian pinjaman.

Kemudian Kades membuat surat persetujuan pinjaman, yang menjadi dasar KDMP melakukan permohonan pinjaman kepada Bank.

“Hal ini menekankan pada prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan penggunaan DD secara efektif yang merupakan langkah penting dalam mempercepat pembentukan serta pengelolaan KDMP, dengan mengacu mekanisme persetujuan dari Kades, sehingga koperasi ini menjadi harapan kita semua agar dapat tumbuh dan berkelanjutan” harap HR. Hendry yang saat ini menjabat Ketua Bidang Hukum di DPD Abpednas Jawa Timur.

HR. Hendry berpesan pada KDMP, berharap memiliki Sense of Business (ketajaman bisnis) dari pengurus yang dapat melayani kebutuhan dari anggota koperasi itu sendiri serta mengingatkan dikarenakan pembinaan dan pengawasan dari kementerian yang berkoordinasi dengan lembaga terkait, agar menghindari resiko salah urus dengan tetap mengikuti aturan perundang-undangan.(*) 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru