JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi PKBM Berbeda

beritaplus.id
JPU Kejari Kabupaten Pasuruan membacakan tuntutan dua terdakwa kasus korupsi PKBM

Pasuruan, beritaplus.id | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/10/2025). Kedua terdakwa Erwin Setyawan (ES) dan Nurkamto (N) dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa ES dituntut 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Ditanya Soal Uang Pengamanan Rp 600 Juta di Gus Rofi'i. Kasi Pidsus : Nunggu Perintah Kajari

Selain itu, Erwin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.888.811.250, dikurangi dengan uang yang telah dititipkan kepada jaksa sebesar Rp637.665.750.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan.

Sedangkan Nurkamto dituntut Jaksa 4 (empat) tahun, serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan ini lebih ringan dari pada terdakwa ES. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta, yang telah dilunasi seluruhnya selama proses hukum berlangsung.

Menurut La Ode Tafri Mada JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, perbedaan bacaan tuntutan kedua terdakwa ada beberapa faktor pertimbangan. Yang memberatkan para terdakwa salah satunya tidak mendukung program pemerintah. "Perbuatan para terdakwa yang memberatkan salah satunya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas dia.

Baca juga: ES Mengentri Data Peserta Anak Didik Atas Perintah Hasbullah

"Tapi kita juga mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan terdakwa. Etikad baiknya ada niat mengembalikan sebagian uang hasi kejahatan," sambungnya.

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan Erwin Setyawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua terdakwa yang merupakan mantan staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Kedua Terdakwa Sebut Hasbullah dan Nursalim Ikut Rapat Bahas Potongan PKBM

Mendengar bacaan tuntutan jaksa, Wiwik Tri Haryati, pengacara terdakwa ES akan mempelajari dulu. Dia mengaku akan menyiapkan pledoi terbaik agar hakim bisa mempertimbangkan bahwa kasus ini tidak sepenuhnya tanggung jawab kliennya semata.

Hal yang sama juga dilontarkan Sueb Effendi pengacara terdakwa Nurkamto, akan mempelajari dulu tuntutan jaksa. Sambil melangkah ke sidang selanjutnya.

Sidang ditunda, pada Rabu pekan depan dengan agenda pledoi (pembacaan pembelaan) dari para terdakwa. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru