Pasuruan - beritaplus.id | Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas jalan Tambakrejo–Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Ika Berdikari tanpa adanya papan informasi proyek.
Dari pantauan lokasi, sejumlah pekerja proyek melakukan aktifitas pembangunan TPT. Informasinya proyek tersebut dari Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan. Dengan nilai anggaran Rp 190 juta.
Baca juga: Rehap Kantor Satpol PP Senilai Rp 1 M Dilaksanakan Tanpa Direksi Keet dan Abaikan K3
Ahmad seorang warga setempat mengaku sejak awal pengerjaan hingga kini tidak pernah melihat papan proyek terpasang di area pekerjaan.
"Kami tidak tahu itu proyek dari mana, nilainya berapa, dan berapa lama dikerjakan. Tidak ada papan proyek yang dipasang," ujar dia pada beritaplus.id, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: PKB Kota Pasuruan Desak Trans 7 Minta Maaf Terbuka
Parahnya, sebut dia, pada pekerjaan TPT diduga tanpa dilakukan penggalian pondasi. Pemasangan batu dasar dilakukan tanpa pengeringan, bahkan campuran semen langsung dituangkan tanpa proses standar.
Kondisi ini dinilai rawan, mengingat wilayah tersebut merupakan daerah langganan banjir tahunan. Warga khawatir kualitas bangunan tidak akan bertahan lama jika dikerjakan tanpa mengikuti prosedur teknis yang benar.
Baca juga: PT SSP Siap Menerima Pendapat Warga di Tiga Kelurahan Soal Pembangunan Real Estate
Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara wajib mencantumkan papan nama proyek berisi informasi nama kegiatan, pelaksana, lokasi, serta besar anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Ika Berdikari maupun Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. ( jin)
Editor : Redaksi