Pasuruan - beritaplus.id | Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas jalan Tambakrejo–Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Ika Berdikari tanpa adanya papan informasi proyek.
Dari pantauan lokasi, sejumlah pekerja proyek melakukan aktifitas pembangunan TPT. Informasinya proyek tersebut dari Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan. Dengan nilai anggaran Rp 190 juta.
Baca juga: Resmikan Dapur Gizi di Desa Tawangrejo. Letkol Inf Boga Bramiko Tekankan Kualitas Makanan
Ahmad seorang warga setempat mengaku sejak awal pengerjaan hingga kini tidak pernah melihat papan proyek terpasang di area pekerjaan.
"Kami tidak tahu itu proyek dari mana, nilainya berapa, dan berapa lama dikerjakan. Tidak ada papan proyek yang dipasang," ujar dia pada beritaplus.id, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Tanggap Bencana, Kanwil BPN Aceh Salurkan Bantuan Logistik
Parahnya, sebut dia, pada pekerjaan TPT diduga tanpa dilakukan penggalian pondasi. Pemasangan batu dasar dilakukan tanpa pengeringan, bahkan campuran semen langsung dituangkan tanpa proses standar.
Kondisi ini dinilai rawan, mengingat wilayah tersebut merupakan daerah langganan banjir tahunan. Warga khawatir kualitas bangunan tidak akan bertahan lama jika dikerjakan tanpa mengikuti prosedur teknis yang benar.
Baca juga: PT MMP Resmi Dilaporkan Polisi, Terkait Kasus Penyerobotan Yang Diduga Melibatkan Mafia Tanah
Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara wajib mencantumkan papan nama proyek berisi informasi nama kegiatan, pelaksana, lokasi, serta besar anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Ika Berdikari maupun Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. ( jin)
Editor : Redaksi