SURABAYA, BeritaPlus.id - Aksi saling lapor terjadi di Polda Jawa Timur. Ikke Septianti (34 tahun), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan oleh Erna Prasetyowati ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim). Membalas laporan itu, Ikke Septianti mengadukan balik Erna Prasetyowati.
Pengaduan Ikke Septianti disampaikan ke Renmin Siber Polda Jawa Timur pada Rabu, 3 Desember 2025, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media. Sedangkan laporan Erna Prasetyowati ke SPKT Polda Jawa Timur terdaftar nomor : LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 30 November 2025.
Baca juga: Erdian Yudistiro Didakwa Gelapkan Inventaris PT Tipsy Tales Group Senilai Rp 19 Juta
Pengaduan Ikke Septianti tersebut ditanggapi santai oleh Erna Prasetyowati melalui Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah. Dikonfirmasi lewat sambungan telpon Whatsapp pada Jumat siang (5/12/2025), Dodik Firmansyah menyatakan, semua warga negara memiliki hak hukum untuk melaporkan ke Kepolisian termasuk IS (Ikke Septianti) selaku Terlapor.
Namun yang perlu digarisbawahi, apakah laporan atau pengaduan ke Kepolisian tersebut berdasarkan bukti-bukti yang cukup atau atau tidak. Namun yang pasti, menurut Dodik Firmansyah, kliennya telah melaporkan inisial IS ke Polda Jawa Timur dengan bukti dan saksi yang cukup.
"Nama-nama saksi dan bukti telah kami serahkan semua ke SPKT Polda Jatim. Kalau gak ada saksi dan bukti yang cukup, tidak mungkin laporan kami diterima oleh SPKT Polda Jatim," ucap Dodik Firmansyah menanggapi kliennya diadukan ke Polda Jatim sembari tertawa.
Terkait dengan pernyataan kliennya di media bahwa ada uang muka pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 di Dealer Honda Bintang Madiun, yang diserahkan ke Ikke Septianti sebesar Rp 83 juta dan menjadi objek pengaduan pencemaran nama baik yang diadukan Ikke Septianti ke Polda Jatim, Dodik menerangkan, bahwa uang muka sebesar Rp 83 juta telah diterima Ikke Septianti.
Baca juga: Pengusaha Rental Mobil di Gresik Jadi Korban Pengeroyokan 20 Oknum Ormas
Penyerahannya dilakukan secara cash dan transfer ke rekening bank atas nama Ikke Septianti. Dan saat penyerahan uang muka secara cash, disaksikan 2 orang di rumah kliennya yang beralamat di Surabaya pada September 2024.
"Selain diberikan cash, uang muka pembelian mobil dibayar via transfer secara bertahap ke rekening atas nama Ikke Septianti. Saya ingatkan, jangan sampai membuat laporan palsu, karena itu ada deliknya jika klien kami dirugikan atas laporan itu," tegas Dodik Firmansyah, yang memiliki kantor Hukum di Jalan Peneleh nomor 128 Surabaya.
Justru, Dodik Firmansyah mempertanyakan keberadaan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 milik kliennya yang dibawa Ikke Septianti sampai sekarang belum dikembalikan ke kliennya. Setelah dibeli oleh kliennya dengan atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi (anak dari Erna Prasetyowati), mobil tersebut dibawa oleh Ikke Septianti sejak Oktober 2024.
"Dalihnya, mobil itu dibawa IS untuk membantu membayar angsurannya setiap bulan. Tapi kenyataannya, dari November 2024, angsuran unit mobil tersebut dibayar oleh klien kami melalui anaknya. Dan IS yang bilang mau bantu klien kami itu sampai sejauh mana proses hukumnya? Malahan klien kami ditinggal begitu saja," ujar Dodik Firmansyah.
Dodik Firmansyah menyerahkan proses hukum kliennya kepada Penyelidik Polda Jawa Timur. Kata Dodik Firmansyah, kliennya kapan saja siap untuk dimintai keterangannya atas kasus yang dilaporkannya ke Polda Jatim. (*)
Editor : Redaksi