Terkait Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah. Kades Baujeng Dipanggil Polisi

Reporter : Didik Nurhadi
Lokasi tanah Ichwan seluas 473 M2 terletak di Dusun Nyangkring, Desa Baujeng, Kecamatan Beji masuk ke dalam sertifikat milik orang

Pasuruan, beritaplus.id | Kepala Desa (Kades) Baujeng, Ahmad Sobik memenuhi panggilan Polres Pasuruan. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik Ichwan seluas 473 M2 yang terletak di Dusun Nyangkring, Desa setempat.

"Iya benar saya dipanggil untuk dimintai keterangan seputar riwayat tanah milik pelapor," kata Ahmad Sobik saat dikonfirmasi beritaplus.id, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Tanahnya Dicaplok, Warga Baujeng Ancam Polisikan PT Mega Marine Pride

Ahmad Sobik mengaku, pemanggilan terhadap dirinya baru sekali ini. "Baru sekali semua pertanyaan penyidik saya jawab semua tidak ada yang saya tutup-tutupi," ucapnya. 

Selain itu, lanjut kades, soal saksi lainnya yang telah diminta keterangan. Ia menyebut tidak tahu. "Karena bukan ranah saya coba tanya langsung kepada pengacaranya pelapor (Ichwan)," sarannya.

Meskipun demikian, ia pastikan, dokumen berupa buku kretek desa atau Letter C yang tercatat desa masih atas nama Ichwan. Bahkan, ungkap Ahmad Sobik, buku kretek masih belum dihapus. Artinya, data tersebut belum dicoret oleh pemerintah desa (Pemdes). "Sesuai data di desa tanah seluas 40120 M2 atas nama Narupa. Tanah seluas 1057 M2 dikasihkan ke Muzamil," bebernya.

Baca juga: Sengketa Lahan SDN Pecoro 1 dan 2, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum

"Sedangkan Ichwan membeli tanah dari Umiatin. Sampai sekarang PBB-nya masih atas nama Ichwan," tegasnya.    

Sementara itu, Eko R Handoko pengacara menyampaikan, ada sejumlah orang yang sudah dimintai keterangan. "Salah satunya adik pelapor dan juga Kades Baujeng," kata Eko.

Baca juga: Hakim PA Surabaya Tolak Kehadiran Anggota LSM Alam Semesta di Pengadilan

Pengcara korban menduga adanya keterlibatan makelar tanah yang menyulap proses pembuatan hak milik (sertifikat), karena tanah milik kliennya masuk masuk ke dalam sertifikat orang lain.
"Aneh bin ajaib tanah kliennya tiba-tiba masuk ke dalam sertifikat milik orang lainnya. Padahal kliennya tidak pernah menjual-belikan tanah tersebut," kata Eko nada heran.

Eko mendesak penyidik Polres Pasuruan serius mengusut kasus yang dilaporkan kliennya itu. "Kita minta penyidik mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa-siapa yang merasa mendengar, dan mengetahui harus diperiksa untuk diminta keterangannya. Supaya kasus tersebut menjadi terang benerang," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru