Tambang Sirtu Ilegal Dekat SUTET di Kutogirang Mengancam Keselamatan Warga 

Reporter : Didik Nurhadi
Aktivitas tambang galian sirtu diduga ilegal dekat sutet mengancam keselamatan warga setempat 

Mojokerto, BeritaPlus.id - Warga Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto merasa was-was adanya aktivitas tambang galian sirtu (pasir dan batu) dekat saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) Jawa-bali yang dinilai mengancam keselamatan warga. Mereka menduga galian sirtu tersebut belum memiliki perizinan atau ilegal.

Seorang warga sekitar berinisial HY mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan dilakukan dengan metode galian tegak lurus dan hanya berjarak beberapa meter dari jalur sutet mengancam keselamatan warga.   

Baca juga: PWDPI Minta Polres Gresik Tertibkan Proyek Urug di Desa Putat Lor

"Aktifitas galian sirtu dilakukan sangat dekat dengan sutet sangat membahayakan keselamatan warga. Diduga kedalaman galian tidak sesuai aturan dan membahayakan. kalau sutet itu ambruk siapa yang bertanggungjawab," kata HY pada awak media, Jumat (9/1/2025).

Ia mensinyalir adanya oknum pemerintah desa (pemdes) setempat bermain didalamya. Karena, keberadaan tambang galian sirtu cukup lama. Meskipun sempat berhenti dua minggu. Namun kini, tambang galian sirtu tersebut beroperasi kembali, meskipun perizinannya masih "abu-abu".

Baca juga: Parah, Pajak MBLM Gresik Cuma 19 Persen Dari Target Pencapaian

"Saya duga tambang galian sirtu tersebut belum memiliki dokumen perizinan," ujar dia.

HY mengaku, berbagai upaya pelaporan telah dilayangkan. Termasuk menyurati dan melaporkan ke sejumlah instansi terkait, seperti KLHK, Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Polda Jawa Timur. Namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas maupun. 

Baca juga: Proyek Urugan di Desa Kedanyang Diduga Disupplai dari Galian C Ilegal

"Kami sudah melapor dan bersurat ke berbagai instansi, bahkan hingga ke Jakarta. Tapi sampai sekarang belum ada langkah konkret," imbuhnya.

Masyarakat Dusun Mendek berharap adanya keterbukaan informasi publik dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Mereka mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Mojokerti bertindak tegas sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. 
Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Usaha jasa. Serta PP Nomer 96 Tahun 2021 dan UU Minerba,Yang dapat di kenakan Sanksi Pidana. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru