Pasuruan, beritaplus.id | Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum menetapkan satu tersangka pun di kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Meskipun, kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, Kejaksaan pastikan kasus ini terus berlanjut.
"Perkara dugaan pungli PTSL Desa Wonosari tetap berjalan. Saat ini, proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan masih berlangsung," ujar Ferry Hary Ardianto Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Ia menambahkan, apabila seluruh proses pengumpulan barang bukti telah dinyatakan lengkap, penetapan tersangka akan segera dilakukan, dan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
"Begitu semua bukti lengkap, kami akan segera menetapkan tersangka dan mengupayakan agar persidangan dapat berlangsung dalam waktu dekat," lanjutnya.
Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD
Sejak bulan Oktober tahun lalu, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menaikan status kasus dugaan pungli PT SL Wonosari dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan juga meriksa puluhan orang saksi diantaranya pemohon PT SL, Pokmas, panitia PT SL, perangkat desa, sampai Herlambang Kepala Desa (Kades) Wonosari. Pihak Kejari berkomitmen dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. (dik)
Editor : Redaksi