Kejari Belum Tetapkan Tersangka. Meskipun Kasus Pungli PT SL Desa Wonosari Naik Penyidikan 

Reporter : Ida Djumila
Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. Inzet : Herlambang Kades Wonosari usai diperiksa penyidik Pidsus    

Pasuruan, beritaplus.id | Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum menetapkan satu tersangka pun di kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Meskipun, kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, Kejaksaan pastikan kasus ini terus berlanjut.

"Perkara dugaan pungli PTSL Desa Wonosari tetap berjalan. Saat ini, proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan masih berlangsung," ujar Ferry Hary Ardianto Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Kejari Mulai Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDI P yang Menyeret Oknum DPC

Ia menambahkan, apabila seluruh proses pengumpulan barang bukti telah dinyatakan lengkap, penetapan tersangka akan segera dilakukan, dan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Ada Dugaan Pemalsuan sampai Kegiatan Fiktif. Dikasus Anggaran Banpol PDI P Kabupaten Pasuruan

"Begitu semua bukti lengkap, kami akan segera menetapkan tersangka dan mengupayakan agar persidangan dapat berlangsung dalam waktu dekat," lanjutnya.

Baca juga: Pengurus PAC PDI P Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Banpol Tahun Anggaran 2022-2024 ke Kejari

Sejak bulan Oktober tahun lalu, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menaikan status kasus dugaan pungli PT SL Wonosari dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan juga meriksa puluhan orang saksi diantaranya pemohon PT SL, Pokmas, panitia PT SL, perangkat desa, sampai Herlambang Kepala Desa (Kades) Wonosari. Pihak Kejari berkomitmen dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru