Jombang – beritaplus.id | Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengamankan 680 botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah warga berinisial A di Kecamatan Jogoroto, Kamis (22/1/2026).
Pengungkapan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran miras ilegal masih marak hingga masuk ke kawasan permukiman warga.
Baca juga: Insiden Pesta Miras di Pakis. Tujuh Orang Tewas Sia-Sia
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Jombang. Penindakan dilakukan oleh Tim Saber Miras, satuan khusus yang dibentuk Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan untuk memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayah hukumnya.
Dari lokasi, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis yang disimpan di dalam rumah dan diduga siap diedarkan. Jumlah yang besar mengarah pada dugaan aktivitas distribusi ilegal yang tidak berskala kecil.
Baca juga: Sidang Tipiring, Pemilik Toko Penjual Miras ULTRA Pandaan Hanya Divonis Denda.
Kapolres Jombang menegaskan bahwa miras ilegal menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari perkelahian, tindak kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran miras di Jombang.
Baca juga: Pemilik Toko Miras ULTRA Pandaan Disangka Perda Nomer 10 Tahun 2009
Saat ini, pemilik rumah berinisial A masih dimintai keterangan untuk mengungkap asal-usul miras, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok dan jalur distribusi lainnya. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Polres Jombang mengimbau masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. Upaya penertiban ini, ditegaskan polisi, merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan serta ketertiban warga.(ajir)
Editor : Redaksi